Simpang Empat, Padangkita.com - Usai wajib vaksin berimbas ke gaji pegawai yang bernaung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) juga mewajibkan vaksin bagi pedagang ataupun pengunjung pusat perbelanjaan, seperti swalayan dan mini market.
Bahkan, Bupati Pasbar, Hamsuardi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung pusat perbelanjaan tersebut, dengan Nomor: 700/03/DKUKM/X/2021.
Wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung pusat perbelanjaan diterbitkan berdasarkan SE Gubernur Sumbar tanggal 30 September 2021.
"Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai pusat perbelanjaan, swalayan atau mini market, wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi.pedulilindungi," tertulis dalam SE yang ditandatangani Bupati Pasbar, Hamsuardi tersebut.
Dalam surat itu juga dijelaskan, bagi yang belum divaksin karena terkendala masalah kesehatan, maka pengunjung atau pedagang wajib memperlihatkan hasil tes swab atau antigen dengan hasil negatif."Untuk tes swab 2x24 jam dan antigen 1x24. Jika tidak, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter," tertera SE itu.
Baca juga: Edaran Gubernur Sumbar, Pengunjung Mal Hingga Minimarket Wajib Divaksin
Lalu, pada poin ketiga dalam SE itu disebutkan, bagi pedagang, pegawai atau pengunjung pusat perbelanjaan yang belum divaksin, maka segeralah untuk divaksin dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). [*/zfk]