Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Selasa (24/8/21).
Ranperda perubahan APBD tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Dalam rapat itu, Adlisman memaparkan, hasil pembahasan Perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, jumlah pendapatan daerah sebesar Rp943.148.618.636.
Sementara, pada Ranperda Perubahan APBD 2021 menjadi Rp979.652.982.230.l, atau bertambah sebesar Rp36.804.323.524.Sedangkan, kata Adlisman, untuk belanja daerah, pada penetapan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021 senilai Rp964.621.673.752. Pada Ranperda Perubahan APBD 2021 menjadi Rp993.799.405.813, atau bertambah sebesar Rp29.177.732.021.
Begitu juga defisit APBD pada penetapan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021, lanjut Adlisman, adalah sebesar Rp21.473.055.156.
Sedangkan pada Ranperda Perubahan APBD 2021, terdapat defisit sebesar Rp13.836.423.583, atau berkurang sebesar Rp7.636.631.573.
Perbedaan ini, kata Adlisman, disebabkan adanya regulasi dari pemerintah pusat dan provinsi yang diterima setelah penetapan Perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021.Baca juga: 4 Kilogram Narkotika dan Ratusan Botol Miras di Dharmasraya Dimusnahkan
"Semoga nota penjelasan tentang Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan kepada DPRD ini dapat diterima, untuk kemudian dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," ujar Adlisman. [adv]