Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharamsraya mendorong terciptanya kemitraan usaha skala besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu.
Bahkan, untuk mewujudkan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga telah menggelar bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal pada Kamis (7/10/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya itu dibuka langsung oleh Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor.
Terlaksananya kegiatan tersebut bertujuan agar pelaku usaha di Dharmasraya dapat mengetahui dan memahami tentang Kebijakan Penanaman Modal untuk kemudahan berusaha di Kabupaten Dharmasraya.
Lalu, para pelaku usaha juga memahami pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal untuk mendorong Kemitraan Usaha Skala Besar dengan UMKM, dan membantu pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara online.
Sutan Riska mengatakan, bahwa kegiatan tersebut mempunyai makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
"Ada banyak informasi penting yang mesti diketahui para pelaku usaha, berkaitan dengan kebijakan penanamam modal ini," ujarnya.
Bahkan, kata Sutan Riska, sesuai Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap penanam modal yang melakukan kegiatan usaha, baik bagi penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing.
"Mengingat pentingnya LKPM ini, saya mengimbau agar segenap pelaku usaha di Dharmasraya membuat LKPM online per triwulan," ungkapnya.
Lalu, DPMPTSP sebagai instansi yang diberi kewenangan dalam urusan pengendalian pelaksanan penanaman modal berupa data realisasi LKPM, pengumpulan, mengevaluasi, dan menyajikan perkembangan realisasi penanaman modal, diminta untuk memfasilitasi dan menjamin agar kontrak kerjasama mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Dhamasraya.
Sesuai arahan Presiden, ucap Sutan Riska, Kemitraan UMKM dengan perusahaan besar merupakan suatu hal yang sangat penting bagi peningkatan kelas UMKM. Jadi, kemitraan harus dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan hingga dapat berdaya saing di pasar global.
"Saya berharap agar pelaku usaha yang berskala besar juga memperhatikan UMKM di lingkungan perusahaannya, yaitu dengan melibatkan UMKM dalam kegiatan usaha. Ini penting untuk menguatkan UMKM kita. Bila kita melihat UMKM di daerah-daerah lain, seperti di Pulau Jawa, itu pesat sekali perkembangannya, karena dibantu oleh perusahaan-perusahaan besar," sebutnya.
Tidak hanya itu, menurut Sutan Riska, adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha melalui penyederhanaan perizinan. Sehingga, hal itu dapat menarik para investor untuk berinvestasi, khususnya di Dharmasraya.
Baca juga: Sekda Adlisman Lantik Puluhan Pejabat Fungsional di Dharmasraya
"Kami membuka pintu bagi para investor yang ingin berinvestasi di Dharmasraya. Saat ini kami juga sedang berjuang untuk pembangunan feeder Toll Dharmasraya-Rengat. Apabila ini terealisasi, tentu ini juga menjadi peluang besar bagi investasi di Dharmasraya. Namun kami juga punya syarat bagi investor yang ingin berinvestasi disini, minimal 30-40 persen tenaga kerjanya harus masyarakat Dharmasraya," kata Sutan Riska. [adv]