Jakarta, Padangkita.com - Kementerian ESDM telah memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi periode April - Juni 2020, tarif listrik yang ditetapkan tidak mengalami perubahan sejak akhir tahun 2019 lalu.
Adapun daftar tarif listrik non-subsidi tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA,
Sementara ,R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
Baca juga: Wabah Corona Meluas, Rasio Kredit Macet Dapat Kelonggaran
Kedua, Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
Ketiga, Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;
Keempat Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan/atau harga patokan batubara) yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Dikutip dari laman Kementrian ESDM, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebutkan bahwa pada bulan November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan.
Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp13.939,47, nilai ICP menjadi 65,27 USD/Barrel, tingkat inflasi rata-rata 0,29%, dan harga patokan batubara Rp783,13/kg.
Ia menyebut sejatinya tarif listrik harus disesuaikan jika mengikuti empat parometer tersebut, namun pemerintah berupaya agar tidak ada perubahan pada tarif listrik.
Agung menyebut upaya mempertahankan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April - Juni demi menjaga daya beli dan daya saing," kata Agung.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga BPP tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien. (*/try).
Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com