Pemerintah Tak Larang Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan, Ini Panduannya

Panduan Idul Adha

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) menyatakan tidak melarang pelaksanaan Salat Idul Adha 1441H/2020M di tengah Pandemi. Meski demikian, gelarannya harus tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Untuk itu, Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam panduan tersebut disebutkan, seluruh daerah di Indonesia dapat melaksanakan Salat Idul Adha baik di masjid maupun lapangan.

Namun, Kemenag menyarankan, untuk daerah yang masih dianggap belum aman dari penularan Covid-19 berdasarkan keputusan Gugus Tugas setempat maupun Pemerintah Daerah tidak melakukan salat Idul Adha termasuk penyemblihan hewan qurban.

Menag Fachrul Razi dalam panduan itu juga menegaskan pelaksanaan Salat Idul Adha harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Protokol kesehatan yang dijelaskan dalam panduan tersebut adalah, pertama, jemaah yang akan melaksanakan Salat Idul Adha harus dipastikan dalam keadaan sehat.

Kedua, jemaah diminta untuk membawa sajadah atau alat salat masing-masing dan wajib mengenakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

Lalu, jemaah juga diminta untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Seluruh jemaah harus menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

Kemudian, anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19 diimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha.

Adapun syarat pelaksanaan Salat Idul Adha 1441H/2020M, sesuai panduan tersebut adalah:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
  • Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
  • Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
  • Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. [*/try]

Baca berita terbaru hanya diĀ Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Khawatir Pasokan Daging Jelang Idul Adha, Puan Minta Pemerintah Bertindak Cepat Atasi PMK
Khawatir Pasokan Daging Jelang Idul Adha, Puan Minta Pemerintah Bertindak Cepat Atasi PMK
Berita Agam, Tradisi Unik Nagari Lubuk Basung , Hewan Kurban Didandani, Tradisi Unik Nagari Lubuk Basung Jelang Pemotongan Hewan Kurban
Tradisi Unik Nagari Lubuk Basung Jelang Pemotongan Hewan Kurban
Bingkisan Iduladha
"Eid Drive Through", Cara Komunitas Muslim Melbourne Berbagi Bingkisan Iduladha di Tengah Pandemi
Berita Sumbar terbaru: Perputaran Uang Perdagangan Hewan Kurban di Sumbar Capai RpRp700 Miliar
Perputaran Uang Perdagangan Hewan Kurban di Sumbar Capai Rp700 Miliar
Berita Terbaru, Baznas Kurban, Masa Pandemi Covid-19, BAZNAS Siapkan Enam Platform untuk Akomodir Layanan Kurban "Online", Berita Bukittinggi, Hewan Kurban Bukittinggi Menurun,
528 Hewan Kurban di Padang Panjang Diperiksa Kesehatannya
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemprov Sumbar kembali membuka rekruitmen tenaga asisten ahli Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk tahun 2021
Pemprov Sumbar Laksanakan Salat Iduladha 1441 H di Halaman Kantor Gubernur