Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah dan Komisi II DPR telah menyetujui usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penundaan pelaksanaan Pilkada 2020.
Pilkada serentak yang semula direncanakan terlaksana pada pada 23 September 2020 akan ditunda hingga 9 Desember 2020.
Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad, Selasa (14/4/2020).
Tito menyebut opsi penundaan hingga 9 Desember merupakan opsi optimis. Pasalnya, anggaran Pilkada serentak 2020 telah tersedia untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada
"Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," kata Mendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, dilansir dari Infopublik, Kamis (16/4/2020).
Ia menyebut, jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 berakhir, maka rapat mengenai pelaksanaan pilkada akan kembali dibahas bersama penyelenggara pemilu, DPR dengan Pemerintah.
Lebih lanjut, Tito menyebut jika opsi kedua terpaksa dilakukan, maka Pilkada akan digelar tahun 2021 atas kesepakatan bersama dari penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.
"Kalau tidak bisa digelar pada 2020 maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi," ujarnya.
Baca juga: Pandemi Corona, KPU Bahas Opsi Penundaan Pilkada 2020
Sebelumnya, KPU telah mengusulkan tiga opsi penundaan Pilkada 2020 yang semula dijadwalkan pada September 2020 itu.
Adapun tiga opsi yang dimaksud adalah pertama penundaan Pilkada hingga 9 Desember 2020. Sebab, penundaan tahapan pilkada akan berlangsung selama tiga bulan, mengikuti status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Opsi kedua, Pilkada 2020 dilakukan pada 17 Maret 2021. Sementara opsi ketiga, penundaan pilkada selama satu tahun sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada 29 September 2021.
Menanti Terbitnya Perppu tentang Penundaan Pilkada 2020
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebutkan bahwa ia berharap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur perubahan jadwal Pilkada 2020 dapat segera terbit.
Menurutnya, Perppu tersebut akan menjadi pedoman KPU dalam mempersiapkan tahapan pilkada yang mengalami penundaan akibat wabah Covid-19.
"Kita berharap perppu segera bisa keluar sehingga menjadi kepastian bagi KPU untuk bekerja," ujar Viryan, dilansir dari Kompas, Kamis (16/4/2020).
Viryan menyebutkan bahwa kewenangan menerbitkan Perppu sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Sementara KPU, hanya akan menunggu dan menjalankan apa yang ada dalam Perppu tersebut. [/try]