Pemerintah: Sekolah 5 Hari Tidak Dibatalkan

Pemerintah: Sekolah 5 Hari Tidak Dibatalkan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: setkab.go.id)

Padangkita.com –Pemerintah menegaskan informasi mengenai pembatalan sekolah lima hari atau full day school keliru. Yang benar, bukan dibatalkan tetapi diperkuat.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan kebijakan sekolah lima haru tersebut bukan dibatalkan, melainkan diperkuat.

“Kemarin kan ada salah paham beberapa mengatakan dibatalkan, seperti itu. Sebenarnya tidak dibatalkan tapi diperkuat,” katanya kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (20/6/2017) sore.

Intinya, kata Pramono, kebijakan tersebut belum diberlakukan saat ini dan akan diperkuat dengan Perpres.

Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai full day school apakah direvisi atau ditunda, Pramono menegaskan sudah ada arahan dari presiden.

“Kemarin sudah disampaikan oleh Mendikbud maupun Ketua MUI, ya,” ujarnya.

Ia mengakui jika gagasan full day school atau sekolah lima hari yang dipenuhkan, artinya dipadatkan, sesuai hasil Rapat Terbatas (ratas) pada Februari lalu, secara prinsip sudah dilaporkan oleh mendikbud.

Namun, ketika Permendikbud itu keluar, masih menimbulkan pro dan kontra, karena ternyata banyak daerah yang belum siap menjalankan skema itu.

“Kalau memang harus diterapkan, karena ini mempunyai  pengaruh cakupan yang sangat luas kepada seluruh anak didik, nantinya diatur dalam peraturan yang lebih kuat,” katanya.

Rencana sekolah 5 hari atau full day School tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 23 Tahun 2017.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin mengatakan presiden akan melakukan penataan ulang terhadap rencana dari kemendikbud tersebut.

“Presiden akan lakukan tata ulang dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen) bisa menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” katanya, Senin (19/06/2017).

Ketua MUI menambahkan, penataan ulang terhadap aturan kegiatan belajar mengajar lima hari atau full day school tersebut akan melibatkan para menteri-menteri yang terkait, ormas-ormas dan masyarakat.

 

Tag:

Baca Juga

Ketersediaan Pangan di Padang Cukup, Harga Mulai Stabil
Ketersediaan Pangan di Padang Cukup, Harga Mulai Stabil
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Tukang Bangunan Pekanbaru dan Kampar Update Ilmu, Semen Padang Bagi Tips dan Trik
Tukang Bangunan Pekanbaru dan Kampar Update Ilmu, Semen Padang Bagi Tips dan Trik
Wali Kota Padang Pastikan MPLS dan Transisi PAUD Berjalan Ceria
Wali Kota Padang Pastikan MPLS dan Transisi PAUD Berjalan Ceria
PT Semen Padang Rayakan 4 Tahun AKHLAK dengan Tanam Sejuta Kaliandra
PT Semen Padang Rayakan 4 Tahun AKHLAK dengan Tanam Sejuta Kaliandra