Pemerintah: Sekolah 5 Hari Tidak Dibatalkan

Pemerintah: Sekolah 5 Hari Tidak Dibatalkan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: setkab.go.id)

Padangkita.com –Pemerintah menegaskan informasi mengenai pembatalan sekolah lima hari atau full day school keliru. Yang benar, bukan dibatalkan tetapi diperkuat.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan kebijakan sekolah lima haru tersebut bukan dibatalkan, melainkan diperkuat.

“Kemarin kan ada salah paham beberapa mengatakan dibatalkan, seperti itu. Sebenarnya tidak dibatalkan tapi diperkuat,” katanya kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (20/6/2017) sore.

Intinya, kata Pramono, kebijakan tersebut belum diberlakukan saat ini dan akan diperkuat dengan Perpres.

Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai full day school apakah direvisi atau ditunda, Pramono menegaskan sudah ada arahan dari presiden.

“Kemarin sudah disampaikan oleh Mendikbud maupun Ketua MUI, ya,” ujarnya.

Ia mengakui jika gagasan full day school atau sekolah lima hari yang dipenuhkan, artinya dipadatkan, sesuai hasil Rapat Terbatas (ratas) pada Februari lalu, secara prinsip sudah dilaporkan oleh mendikbud.

Namun, ketika Permendikbud itu keluar, masih menimbulkan pro dan kontra, karena ternyata banyak daerah yang belum siap menjalankan skema itu.

“Kalau memang harus diterapkan, karena ini mempunyai  pengaruh cakupan yang sangat luas kepada seluruh anak didik, nantinya diatur dalam peraturan yang lebih kuat,” katanya.

Rencana sekolah 5 hari atau full day School tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 23 Tahun 2017.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin mengatakan presiden akan melakukan penataan ulang terhadap rencana dari kemendikbud tersebut.

“Presiden akan lakukan tata ulang dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen) bisa menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” katanya, Senin (19/06/2017).

Ketua MUI menambahkan, penataan ulang terhadap aturan kegiatan belajar mengajar lima hari atau full day school tersebut akan melibatkan para menteri-menteri yang terkait, ormas-ormas dan masyarakat.

 

Tag:

Baca Juga

Hari Bakti PU, Padang Percantik Diri dengan Penanaman Pohon Baru
Hari Bakti PU, Padang Percantik Diri dengan Penanaman Pohon Baru
Hujan Deras Landa Padang, Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan, Satpol PP Turun Tangan
Hujan Deras Landa Padang, Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan, Satpol PP Turun Tangan
Sosialisasi Perwako LKK dan Sistem Swakelola Sampah di Kelurahan Banuaran Nan XX
Sosialisasi Perwako LKK dan Sistem Swakelola Sampah di Kelurahan Banuaran Nan XX
Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga dan Ganggu Akses Jalan di Padang
Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga dan Ganggu Akses Jalan di Padang
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Semen Padang FC Kembali Terpuruk, Takluk dari PSIS Semarang
Semen Padang FC Kembali Terpuruk, Takluk dari PSIS Semarang