Pemerintah: Sekolah 5 Hari Tidak Dibatalkan

Pemerintah: Sekolah 5 Hari Tidak Dibatalkan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: setkab.go.id)

Padangkita.com –Pemerintah menegaskan informasi mengenai pembatalan sekolah lima hari atau full day school keliru. Yang benar, bukan dibatalkan tetapi diperkuat.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan kebijakan sekolah lima haru tersebut bukan dibatalkan, melainkan diperkuat.

“Kemarin kan ada salah paham beberapa mengatakan dibatalkan, seperti itu. Sebenarnya tidak dibatalkan tapi diperkuat,” katanya kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (20/6/2017) sore.

Intinya, kata Pramono, kebijakan tersebut belum diberlakukan saat ini dan akan diperkuat dengan Perpres.

Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai full day school apakah direvisi atau ditunda, Pramono menegaskan sudah ada arahan dari presiden.

“Kemarin sudah disampaikan oleh Mendikbud maupun Ketua MUI, ya,” ujarnya.

Ia mengakui jika gagasan full day school atau sekolah lima hari yang dipenuhkan, artinya dipadatkan, sesuai hasil Rapat Terbatas (ratas) pada Februari lalu, secara prinsip sudah dilaporkan oleh mendikbud.

Namun, ketika Permendikbud itu keluar, masih menimbulkan pro dan kontra, karena ternyata banyak daerah yang belum siap menjalankan skema itu.

“Kalau memang harus diterapkan, karena ini mempunyai  pengaruh cakupan yang sangat luas kepada seluruh anak didik, nantinya diatur dalam peraturan yang lebih kuat,” katanya.

Rencana sekolah 5 hari atau full day School tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 23 Tahun 2017.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin mengatakan presiden akan melakukan penataan ulang terhadap rencana dari kemendikbud tersebut.

“Presiden akan lakukan tata ulang dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen) bisa menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” katanya, Senin (19/06/2017).

Ketua MUI menambahkan, penataan ulang terhadap aturan kegiatan belajar mengajar lima hari atau full day school tersebut akan melibatkan para menteri-menteri yang terkait, ormas-ormas dan masyarakat.

 

Tag:

Baca Juga

Lisda Hendrajoni jadi Ketua ILUNI Pascasarjana UNP Periode 2025-2030
Lisda Hendrajoni jadi Ketua ILUNI Pascasarjana UNP Periode 2025-2030
Hadiri Halalbihalal DPP PKDP 2025, Wawako Pariaman Mulyadi Berharap Kontribusi Perantau
Hadiri Halalbihalal DPP PKDP 2025, Wawako Pariaman Mulyadi Berharap Kontribusi Perantau
Operasi Pekat di Kawasan Wisata Padang, Polresta dan Satpol PP Amankan 14 Orang Terduga Premanisme
Operasi Pekat di Kawasan Wisata Padang, Polresta dan Satpol PP Amankan 14 Orang Terduga Premanisme
Warga Pessel jadi Tersangka karena Perubahan Status Hutan, Andre Rosiade Temui Menhut
Warga Pessel jadi Tersangka karena Perubahan Status Hutan, Andre Rosiade Temui Menhut
Menuju Akhir Musim: BRI Liga 1 Pekan ke-33 Sajikan 'Final' Bagi Tim yang Berjuang Hindari Degradasi
Menuju Akhir Musim: BRI Liga 1 Pekan ke-33 Sajikan 'Final' Bagi Tim yang Berjuang Hindari Degradasi
Terbukti Terima Uang dari Pihak Berperkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat tidak Hormat
Terbukti Terima Uang dari Pihak Berperkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat tidak Hormat