Pemerintah Rencana Akan Bubarkan, ini Pembelaan HTI

Pemerintah Rencana Akan Bubarkan, ini Pembelaan HTI

Menko Polhukam Wiranto mengumumkan keputusan pemerintah membubarkan Ormas HTI, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang. (Foto: IST)

Lampiran Gambar

Menko Polhukam Wiranto mengumumkan keputusan pemerintah membubarkan Ormas HTI, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang. (Foto: IST)

Padangkita.com - Pemerintah akan bubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),karena dianggap tidak berperan positif dalam proses pembangunan nasional.

Menko Polhukam Wiranto menegaskan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Wiranto, Senin, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta .

Berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, lanjut Menko Polhukam, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

“Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Wiranto, seperti dilansir dari laman setkab.go.id.

Sementara itu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan pihaknya akan mengambil langkah yang perlu untuk menolak pembubaran.

“HTI akan mencermati proses yang dilakukan pemerintah. Pembubaran tak elok. Kami akan mengambil langkah yang dianggap perlu,” ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto seperti dikutip dari situs resmi HTI.

Menurutnya, Hizbut Tahrir ini adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan yang sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama lebih dari 25 tahun. Secara legal, tertib, damai dan praktis bisa dikatakan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.

“Karena itu apa yang disampaikan pemerintah baru saja, bagi kami mengundang pertanyaan besar, sesungguhnya apa yang terjadi? Apa yang dipersangkakan kepada kami? Karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan, termasuk juga kalau kita mengikuti UU Ormas, di sana ada step-step untuk sampai pembubaran, ada Peringatan 1, 2 dan 3. Jangankan peringatan ketiga, peringatan kesatupun tidak pernah,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Hizbut Tahrir itu adalah kelompok dakwah yang bergerak di negeri ini menyampaikan ajaran Islam. “Yang kami yakini sebagai solusi untuk berbagai masalah di negeri ini. Kita tahu negara kita ini menghadapi banyak sekali masalah,” kata Ismail.

Menurut Ismail, masalah-masalah tersebut di antaranya adalah kemiskinan, ketidakadilan, kerusakan moral, korupsi, eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi asing. Yang itu semua dilihatnya telah berjalan sekian lamanya tanpa ada tanda-tanda penyelesaian secara komprehensif.

Tag:

Baca Juga

Berkah Ramadan: Ratusan Mustahik di Pauh Tersenyum Bahagia Terima Bantuan Sembako
Berkah Ramadan: Ratusan Mustahik di Pauh Tersenyum Bahagia Terima Bantuan Sembako
Andre Rosiade Ungkap Pesan Prabowo ke Perantau yang Pulang Basamo Gratis 2024
Andre Rosiade Ungkap Pesan Prabowo ke Perantau yang Pulang Basamo Gratis 2024
Pertamina Sumbar Siapkan Posko dan Rest Area untuk Pemudik
Pertamina Sumbar Siapkan Posko dan Rest Area untuk Pemudik
Pemkab Tanah Datar Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Jelang Lebaran
Pemkab Tanah Datar Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Jelang Lebaran
Wali Kota Padang Tekankan Kinerja Prima ASN dan Perkuat Koordinasi Menjelang Idulfitri
Wali Kota Padang Tekankan Kinerja Prima ASN dan Perkuat Koordinasi Menjelang Idulfitri
Safari Ramadan Wako Padang di Masjid Al Wustha: Evaluasi Program dan Bantuan Hibah
Safari Ramadan Wako Padang di Masjid Al Wustha: Evaluasi Program dan Bantuan Hibah