Padangkita.com – Pemerintah mengklaim pemblokiran situs Telegram sudah sesuai prosedur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pemblokiran situs Telegram sudah sesuai prosedur. Selain banyak mengandung faham radikalisme, Telegram juga tidak memiliki perwakilan di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Padang, Sabtu (15/7/2017).
Ia menyatakan juga tidak ada alasan bagi Telegram untuk membawa pemblokiran situs itu oleh pemerintah ke ranah hukum, karena pemblokiran sudah sesuai hukum Indonesia.
Menurutnya, akses web Telegram dari komputer diblokir karena banyak mengandung konten radikalisme dan terorisme yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa.
Proses pemblokiran, imbuhnya, sudah melalui kajian dan dibicarakan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIM) dan Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum diblokir, Rudiantara mengaku sudah sering menghubungi pihak Telegram seperti meminta penyediaan SOP penyaringan konten, namun tidak pernah direspon.
“Berbeda dengan platform lain seperti Twitter dan Google, perusahaan Telegram tidak punya perwakilan yang jelas,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemblokiran situs lainnya seperti Facebook dan Youtube, ia belum bisa memastikan. Meski begitu, Menkominfo meminta penyedia konten meningkatkan save list level, karena belum ditingkatkan sejak 2016.