Pemerintah Diminta Cepat Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Rakyat Jangan Dipersulit   

Pemerintah Diminta Cepat Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Rakyat Jangan Dipersulit   

Ilustrasi gas elpiji 3 kg. [Foto: Dok. Ditjen Migas ESDM]

Jakarta, Padangkita.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah mencari akar persoalan kelangkaan gas LPG bersubsidi di sejumlah daerah yang sudah terjadi sejak beberapa waktu belakangan, dan membuat rakyat kesulitan.

"Gas merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehingga sudah Pemerintah harus menjamin distribusi LPG bersubsidi berjalan dengan lancar. Program pro rakyat jangan sampai mempersulit masyarakat," kata Puan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (27/7/2023).

Akibat kelangkaan tersebut, harga gas LPG melon atau 3 kg pun melonjak di pasaran dari yang biasanya Rp16-19 ribu, kini meroket naik hingga Rp25 ribu sampai Rp 30 ribu. Puan menilai kondisi seperti ini telah menyebabkan gelombang kekhawatiran rakyat.

“Masyarakat mengeluh karena sangat membebani mereka, khususnya bagi warga kalangan menengah ke bawah. Apalagi banyak warga yang berjam-jam harus antre demi bisa mendapat gas LPG bersubsidi,” ucap Mantan Menko PMK ini.

Oleh karenanya,  Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mendesak Pemerintah memberi perhatian serius terkait permasalahan kelangkaan gas LPG bersubsidi. Puan juga meminta Pemerintah dan stakeholder terkait untuk segera menghadirkan solusi agar kondisi ini tidak semakin lama menyulitkan masyarakat.

"Selesaikan kelangkaan gas LPG ini secepat mungkin. Perlu ada penyelesaian masalah dari hulu ke hilir. Apakah karena kuota yang tidak cukup, atau akibat alasan lain?” ungkapnya mempertanyakan.

Lebih lanjut, Puan juga meminta agar komunikasi antara Pemerintah daerah (Pemda), Pertamina, dan distributor gas semakin ditingkatkan sehingga ada solusi yang efektif dalam mengatasi kelangkaan gas LPG bersubsidi.

“Perbanyak operasi pasar, dan cek apakah diperlukan adanya kuota tambahan bagi masyarakat. Terutama di wilayah-wilayah yang mengalami kelangkaan. Kerja sama seluruh pihak terkait sudah pasti harus dimaksimalkan, termasuk penegak hukum. Karena perlu ada penyelidikan untuk beberapa daerah seperti di Toraja yang kenaikan harga gas LPG subsidinya sudah tidak wajar karena mencapai Rp50 ribu satu tabung,” kata Puan.

Diketahui, gas LPG melon selama ini juga banyak dimanfaatkan warga menengah ke atas, bahkan oleh pelaku industri yang seharusnya tidak boleh ikut menikmati subsidi. Puan menegaskan, gas LPG bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan untuk orang yang kurang mampu.

"Perlu ada kesadaran juga dari masyarakat untuk tidak mengambil yang bukan menjadi haknya,” ujar Cucu Bung Karno ini.

Puan pun mendorong agar sistem pendistribusian gas LPG bersubsidi diperbarui. Menurutnya, harus dibangun sebuah sistem yang lebih baik sehingga hanya warga menengah ke bawah yang bisa membeli gas LPG melon.

Baca juga: Puan Bangga, Lagu Tak Tong Tong dan Baju Adat Minang Bawa TRCC Juara Internasional

"Program subsidi gas LPG tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu. Jika tidak tepat sasaran maka akan merugikan rakyat kecil. Pertamina dan Kementerian terkait harus memperketat pengawasan di lapangan," kata Puan. [*/pkt]

Baca Juga

MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media
Fikri Faqih Usulkan Konsep Baru Pengganti ‘Study Tour’ Sekolah yang Berisiko dan Memberatkan
Fikri Faqih Usulkan Konsep Baru Pengganti ‘Study Tour’ Sekolah yang Berisiko dan Memberatkan
Panja Revisi UU Pelayaran Resmi Dibentuk, Ini Poin Penting yang Jadi Fokusnya
Panja Revisi UU Pelayaran Resmi Dibentuk, Ini Poin Penting yang Jadi Fokusnya