Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah memutuskan untuk mencabut cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang sebelumnya ditambahkan pada tanggal 26-29 Mei 2020. Cuti bersama tersebut kemudian digeser ke ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Perubahan ini dilakukan dalam rangka upaya percepatan penanganan virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pergeseran ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah tertangani dengan baik.
"Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujarnnya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (10/4/2020).
Menurut Menko, akhir tahun merupakan waktu yang tepat bagi keluarga untuk mempersiapkan liburan karena anak-anak dalam masa liburan sekolah.
Selain cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, terdapat sejumlah kesepakatan dalam revisi Hari Libur Nasional tersebut.
Antara lain, Libur Hari Raya Idulfitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020 dan tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
Baca juga: Jokowi Larang ASN, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN Mudik di Tengah Pandemi
Muhadjir menegaskan kembali agar masyarakat tetap merayakan Hari Raya Idul Fitri di daerah setempat tanpa melakukan mudik lebaran atau piknik.
“Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,” tegasnya.
Pergeseran cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.
Termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Muhadjir menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi tentang imbauan tidak mudik.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” katanya.
Muhadjir menyebut Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.
Ia pun meminta agar masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.
“Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19,” ujarnya. [*/try].