Padangkita.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membolehkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah dilaksanakan di Masjidil Haram, Mekkah, dan Masjid Nabawi, Madinah. Meski demikian, Raja Salman meminta jumlah rakaat yang dilakukan maksimal 10 rakaat saja.
Selain itu, pelaksanaan waktu salat tarawih dengan waktu salat Isya yang tidak boleh lebih dari 30 menit.
Kepala Presidensi Urusan Dua Masjid Suci Arab Saudi, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais menyatakan langkah tersebut diambil oleh pemerintah Arab Saudi untuk membantu jemaah agak tetap bisa melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Raja Salman pun meminta jemaah untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan serta protokol kesehatan internasional.
Dikutip Arab News, Kementerian Haji dan Umrah memaparkan mulai hari pertama bulan Ramadan, izin umrah dan izin mengunjungi Masjidil Haram serta Masjid Nabawi akan diberikan hanya kepada orang-orang yang telah melakukan vaksinasi corona.
Riyadh menuturkan izin umrah dapat diperoleh melalui hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram selama Ramadan.
Pihak berwenang Saudi memaparkan hotel-hotel hanya bisa mengeluarkan izin umrah, bukan izin untuk salat di Masjidil Haram, melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati.
Saudi bahkan akan menerapkan sanksi hingga denda bagi setiap jamaah yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadan.
Hal itu juga dilakukan Riyadh demi menekan penularan virus corona yang masih terjadi di negara tersebut.
Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan denda sebesar 10 ribu riyal atau Rp38,8 juta akan dikenakan pada siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin.
Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2021 Naik Jadi Rp44,3 Juta
Pihak berwenang juga tak segan menjatuhkan denda 10 ribu riyal bagi siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram tanpa izin. [*/abe]