Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri dilarang mewajibkan atau melarang peserta didik mengenakan seragam beratribut agama dan diminta segera mencabut aturan mengenai hal tersebut.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, (3/2/2021).
"Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan," demikian disebutkan dalam SKB tersebut.
Melalui SKB tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada kewajiban atau larangan bagi Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah untuk menggunakan seragam dengan kekhasan agama tertentu.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah
Artinya, mereka berhak memilih apakah akan menggunakan seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu atau tidak.
“Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut,” diatur dalam keputusan itu.
Menurut Mendikbud Nadiem, SKB ini memberikan kebebasan para guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian untuk siswa, orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya.
Meski demikian, ia menyatakan keputusan tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Hal ini tidak berlaku untuk sekolah swasta. [*/try]