Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi menangkap seorang pria berinisial RS, 28 tahun yang merupakan pembeli motor curian.
Padang, Padangkita.com - Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria berinisial RS, 28 tahun yang merupakan pembeli motor hasil curian.
RS ditangkap di Simpang Tiga Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (6/3/2021).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah malakukan tindak pidana pertolongan jahat dengan cara membeli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Kronologis penangkapan, kata Rico, awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku mempergunakan motor tanpa memiliki bukti kepemilikan. "Tak ada dokumen atau surat-surat tanda bukti kepemilikan motor itu," ujar Rico, Minggu (7/3/2021).
Rico menyebutkan, dari laporan itu, polisi menyelidikinya dan berhasil menemukan pelaku di Simpang Tiga Lubuk Begalung.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, jels Rico, memang motor yang digunakan pelaku merupakan hasil curian.
Tidak hanya itu, kata Rico, berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata kendaraan tersebut merupakan milik YR, yang melaporoan kehilangan motor pada 10 Oktober 2018.
Dari laporannya, YR mengaku kehilangan motor di parkiran Pasar Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Rico menambahkan, sebagai barang bukti, pihaknya menyita satu sepeda motor merek Suzuki Skywave tanpa nomor polisi.
Baca juga: Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman Bekuk Residivis Curanmor Lintas Provinsi
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rico. [zfk]