Massa aksi menuntut pelonggaran dari pemerintah dalam menjalankan usaha mereka. Pelonggaran tersebut yaitu pengunjung yang datang ke tempat usaha mereka diizinkan sampai 80 persen dari kapasitas yang bisa ditampung.
Mereka juga menuntut jam operasi usaha mereka diperpanjang hingga pukul dua belas malam. "Karena kebanyakan coffee shop dan PKL-PKL yang banyak buka malam, itu merasakan sekali, saat mereka baru buka, mereka waswas sekali merasakan ada razia," sebutnya.
Perwakilan massa aksi lainnya, Dede, mengatakan mereka menuntut perpanjangan jam operasional usaha hingga pukul 12.00 malam karena tidak ada data kongkrit bahwa Covid-19 tersebar luas di malam hari.
"Di sini, ada keputusan yang tumpang-tindih apakah pelaku usaha di malam hari saja yang terdampak, sedangkan pagi hari sampai sore tidak terjadi apa-apa," sebutnya.
Lebih lanjut, meski pemerintah saat ini mengizinkan tempat usaha mereka beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen, namun hasil pendapatan mereka hanya cukup untuk membayar listrik saja.
"Kita menuntut kepada pemerintah untuk melonggarkan PPKM. Kalau tidak bisa, kita ingin solusi konkret, bukan solusi yang kita jalani sekarang," terangnya.
Dengan adanya pelonggaran tersebut, diharapkan usaha di Kota Padang kembali bangkit. Mereka mengancam, jika tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh pemerintah, maka mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Baca juga: Ratusan Anak Muda Pelaku UMKM Unjuk Rasa Kibarkan Bendera Putih Tolak PPKM
Pantauan Padangkita.com, aksi ini dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB. [pkt]