Wellington, Padangkita.com - Pengadilan Tinggi Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku teror penembakan dua masjid di Christchurch, Kamis (27/8/2020).
Dilansir dari Channel News Asia, hukuman penjara yang dijatuhkan pada Brenton Tarrant tersebut tidak disertai dengan pembebasan bersyarat.
Hukuman semacam itu merupakan pertama kalinya di Selandia Baru.
Brenton Tarrant, warga negara Australia berusia 29 tahun itu mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan di Christchurch pada hari Kamis (27/8) bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Brenton Tarrant tidak akan menghapus kecaman.
"Apa yang Anda lakukan itu sangat jahat. Bahkan jika Anda meninggal di dalam bilik penjara tidak akan menghapus berbagai kecaman yang ditujukan kepada Anda," ujar Mander, dilansir dari Reuters.
"Sejauh yang saya lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda," katanya.
Baca juga: Turki Temukan Cadangan Gas Terbesar dalam Sejarah, 8 Pemuda Indonesia Ikut Berkontribusi
Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Tarrant ingin menanamkan ketakutan pada mereka yang dia gambarkan sebagai penjajah.
Jaksa penuntut juga mengatakan bahwa Tarrant secara hati-hati merencanakan serangan untuk menyebabkan pembantaian maksimum.
Tarrant, yang mengklaim sebagai seorang supremasi kulit putih, mengatakan melalui seorang pengacara di pengadilan pada hari Kamis bahwa dia tidak menentang permohonan penuntutan untuk hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. [*/try]