Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dua warga penganiayaan terhadap pelaku yang diduga hendak memperkosa di Air Bangis ditangkap polisi
Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas, Pasaman Barat (Pasbar) menangkap dua orang yang diduga pelaku kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
BH, 45 tahun dan B, 45 tahun warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas ditangkap usai diduga menganiaya AK, 38 tahun, pelaku percobaan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap I, 30 tahun, warga setempat.
AK, warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis sendiri meninggal dunia usai 16 jam mendapat perawatan dari petugas kesehatan, Kamis (3/6/2021) malam.
"Keduanya ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap/12/VI/2021/Reskrim tanggal 03 Juni 2021 dan Nomor: SP.Kap/ 13/ VI/ 2021/ Reskrim tanggal 03 Juni 2021," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat (PAsbar), AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman kepada Padangkita.com di Simpang Empat, Jumat (4/6/2021) pagi.
Ia menjelaskan, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap AK di dalam sebuah mobil minibus milik seorang warga lainnya di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
"Pada hari Rabu (3/6/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB bertempat dalam mobil Avanza Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1289 QI di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis, telah terjadi tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yg mengakibatkan korban AK meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku B dan kawan-kawan," terang Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman.
Dikatakan, setelah pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan korban, maka tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Alfian Nurman langsung menuju lokasi dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Untuk Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Kepergok Hendak Rudapaksa Warga, Seorang Pria Air Bangis Pasbar Tewas Diamuk Usai Massa
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungai Beremas guna pemeriksaan lebih lanjut. [abe]