Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Saat Tidur, Penjual Bernama Codoik masuk DPO

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Saat Tidur, Penjual Bernama Codoik masuk DPO

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu atau metamfetamin. [Foto: Dok. Pixabay]

Payakumbuh, Padangkita.com – Tim Polres Payakumbuh menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba ketika sedang tidur di rumahnya, di Jl. M Syafei RT 004/RW 001 Kelurahan Padang Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar).

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut biasa dipanggil dengan nama Romi, 39 tahun. Ia ditangkap oleh , Tim Phantom Squad Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh, pada Minggu (11/06/2023), sekitar pukul 17.45 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi, salah satu rumah di Kelurahan Padang Tangah dijadikan tempat praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

”Kita segera atensi laporan yang diterima dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan, ternyata benar ada salah satu rumah yang dijadikan tempat praktik penyalahgunaan narkotika. Untuk itu kita langsung melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan upaya penggeledahan dan melakukan penahanan,” kata Kasat Narkoba dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/6/2023).

Menurut polisi tersangka Romi hanya bisa pasrah saat polisi menggeledah seisi rumah yang ditinggalinya. Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus plastik klip bening yang berada di lantai.

Kemudian, satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut kertas disimpan dalam kotak rokok. Selanjutnya, polisi juga menemukan dua paket sabu-sabu dalam lemari pakaian, dan satu paket sabu-sabu berada dalam lipatan kursi.

Selain itu, polisi dari Polres Payakumbuh juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.

Setelah diinterograsi, tersangka Romi mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada seseorang bernama Codoik (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO), yang berdomisili di daerah Barulak, Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Payakumbuh guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Payakumbuh Ungkap 22 Kasus Narkoba dengan 39 Tersangka selama Januari – April 2023

”Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh anggota kita,” tutup Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra. [*/pkt]

Baca Juga

Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
PT Semen Padang Jalin Kemitraan Lebih Erat dengan Kontraktor di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
PT Semen Padang Jalin Kemitraan Lebih Erat dengan Kontraktor di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis