Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Saat Tidur, Penjual Bernama Codoik masuk DPO

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Saat Tidur, Penjual Bernama Codoik masuk DPO

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu atau metamfetamin. [Foto: Dok. Pixabay]

Payakumbuh, Padangkita.com – Tim Polres Payakumbuh menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba ketika sedang tidur di rumahnya, di Jl. M Syafei RT 004/RW 001 Kelurahan Padang Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar).

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut biasa dipanggil dengan nama Romi, 39 tahun. Ia ditangkap oleh , Tim Phantom Squad Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh, pada Minggu (11/06/2023), sekitar pukul 17.45 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi, salah satu rumah di Kelurahan Padang Tangah dijadikan tempat praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

”Kita segera atensi laporan yang diterima dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan, ternyata benar ada salah satu rumah yang dijadikan tempat praktik penyalahgunaan narkotika. Untuk itu kita langsung melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan upaya penggeledahan dan melakukan penahanan,” kata Kasat Narkoba dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/6/2023).

Menurut polisi tersangka Romi hanya bisa pasrah saat polisi menggeledah seisi rumah yang ditinggalinya. Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus plastik klip bening yang berada di lantai.

Kemudian, satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut kertas disimpan dalam kotak rokok. Selanjutnya, polisi juga menemukan dua paket sabu-sabu dalam lemari pakaian, dan satu paket sabu-sabu berada dalam lipatan kursi.

Selain itu, polisi dari Polres Payakumbuh juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.

Setelah diinterograsi, tersangka Romi mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada seseorang bernama Codoik (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO), yang berdomisili di daerah Barulak, Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Payakumbuh guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Payakumbuh Ungkap 22 Kasus Narkoba dengan 39 Tersangka selama Januari – April 2023

”Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh anggota kita,” tutup Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra. [*/pkt]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Pemuda di Sungai Nanam Ini Tanam Ganja di Pot dan Halaman Belakang Rumah
Pemuda di Sungai Nanam Ini Tanam Ganja di Pot dan Halaman Belakang Rumah
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar