Pelaku Pencurian di Sijunjung Berstatus di Bawah Umur Tak Dapat Diversi Hukum, Ini Penjelasan Polisi

Berita Sijunjung, Pelaku Pencurian di Sijunjung Berstatus di Bawah Umur Tak Dapat Diversi Hukum, Ini Penjelasan Polisi, Sijunjung Sumbar

Pelaku dan barang bukti komplotan pencurian di sejumlah kawasan Kabupaten Sijunjung diamankan polisi. [Foto: Dok. Polres Sijunjung]

Berita Sijunjung terbaru dan berita Sumbar terbaru: Tidak diberikan (diversi hukum), karena ancaman hukumannya sembilan tahun

Padang, Padangkita.com - Polisi memastikan tidak memberikan diversi hukum atau pengalihan penyelesaian perkara dari pengadilan ke proses luar pengadilan, terhadap ATF, 14 tahun, yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah kawasan Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengakui pihaknya tidak memberikan diversi hukum terhadap ATF yang ditangkap bersama rekannya, FDR, 18 tahun.

"Tidak diberikan (diversi hukum), karena ancaman hukumannya sembilan tahun," katanya kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Rabu (16/2/2021).

Ia menyebutkan, diversi hukum hanya akan dapat diberikan berdasarkan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak junto UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukumannya itu di atas tujuh tahun, sehingga tidak wajib untuk diberi diversi hukum," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbar, Erry Gusman, menilai langkah polisi untuk tidak memberikan diversi hukum kepada ATF dalam kasus pencurian dinilai sudah tepat.

"Karena polisi pasti ada pertimbangan untuk itu, ditambah dia sudah berulang kali dilaporkan, bahkan ada yang ketahuan dan dia berhasil lolos, pelajaran hukum harus diberikan kepada anak tersebut," ujar Erry.

Sebelumnya diberitakan Padangkita.com, polisi menangkap FDR, 18 tahun, dan ATF, 14 tahun, dalam kasus dugaan pencurian di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Salah satu pelaku, FDR bahkan sudah berulang kali masuk penjara atau berstatus residivis pada perkara sejenis. Pelaku pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Kota Payakumbuh dan Lapas Klas II B Muaro Sijunjung.

Baca Juga: Polres Sijunjung Tangkap 2 Remaja Pelaku Sejumlah Pencurian, 1 Berstatus Residivis Baru Keluar Penjara

"Bahkan, pelaku (FDR) baru keluar pada bulan November 2020 dalam program asimilasi Covid-19 dengan kasus yang sama, yakni pencurian. Kami masih memburu pelaku lainnya, pengakuannya teman mereka berasal dari Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani. [pkl]


Baca berita Sijunjung terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung
Desember 2023 Terima Aspirasi, Februari Andre Rosiade Tepati Janji Bangun BTS di Sijunjung
Desember 2023 Terima Aspirasi, Februari Andre Rosiade Tepati Janji Bangun BTS di Sijunjung
Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid Nurul Jannah Indah di Solok Badak Sijunjung
Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid Nurul Jannah Indah di Solok Badak Sijunjung
Reses ke Sijunjung, Andre Rosiade Bantu Masjid, Modal UMKM, sampai Koordinasi Bangun Jalan
Reses ke Sijunjung, Andre Rosiade Bantu Masjid, Modal UMKM, sampai Koordinasi Bangun Jalan
Pulang Kampung ke Sijunjung Andre Rosiade Bantu Sekolah, Masjid dan Musala
Pulang Kampung ke Sijunjung Andre Rosiade Bantu Sekolah, Masjid dan Musala