Dharmasraya, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga penyalahguna narkotika. Polisi mengamankan mereka dari dua Tempatk Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu (15/02/2020) dalam dalam Operasi Antik Singgalang 2020.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni Z (16) dan L (23).
“Pelaku pertama Z (16) kita amankan di dekat SMA di Pulau Punjung sekira pukul 17.30 WIB,” ujarnya.
Rajulan mengatakan berdasarkan pengakuan Z (16) dirinya pernah mengirimkan barang terlarang tersebut menggunakan drone.
Baca juga: Dharmasraya Mulai Terapkan Pelaksanaan Sekolah 5 Hari
Selaijn itu, Z juga pernah mengecoh petugas dengan memasukan narkoba ke dalam makanan berupa sup ayam yang dibungkus dengan plastik.
“Pengiriman dilakukan menggunakan drone dan ada juga yang dimasukkan ke dalam sup ayam setelah dibungkus dengan plastik,” ungkap Iptu Rajulan.
Rajulan menjelaskan bahwa Z di tangkap sekira pukul 17.30 Wib. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Selain itu, turut diamankan barang bukti diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan 1 unit handphone.
Selanjutnya, Z mengatakan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial L(23). Petugas pun akhirnya bertindak cepat dan akhirnya berhasil menangkap L di desanya.
“Pelaku L berhasil kita amankan di Jorong Labu Luruih Nagari Sungai Kambuik Kecamatan Pulau Punjung, Sekira pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Dalam penggeledahan terhadap L, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam tas dan 1 unit handphone.
Rajulan menegaskan pihaknya akan terus mendalami dan memberantas peredaran narkoba di Dharmasraya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, kedua pelaku positif
menggunakan metamvetamin (sabu). Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Rajulan dilansir dari situs resmi polri. (*/PK-02)