Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: KPK Tengah Menyelidiki Kasus Suap Pegawai Ditjen Pajak yang Mirip dengan Kasus Gayus Tambunan
Padangkita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus itu belum bisa diungkapkan ke publik lantaran penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
“Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan,” kata Alex pada Selasa, (2/3/2021) seperti yang dilansir dari bisnis.com.
Kendati begitu, Alex menyebutkan bahwa nilai suap dalam kasus ini ditaksir mencapai puluhan milliar rupiah.
Modus yang digunakan dalam kasus suap terbaru ini sama seperti kasus-kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya. Di mana wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah.
Menteri keuangan Sri Mulyani juga buka suara terkait dugaan kasus suap tersebut. Ia mengatakan akan membesut wajib pajak yang terlibat kasus suap Ditjen Pajak.
Lebih lanjutnya lagi, Sri Mulyani menekankan kepada seluruh pimpinan di lingkungan Kemenkeu untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya agar kasus ini tidak terulang kembali.
Kasus suap pajak ini mengingatkan kita pada Gayus Tambunan. Pria yang dulu bekerja sebagai pegawai ditjen pajak tersebut sempat menghebohkan Indonesia pada tahun 2010-2011 lalu.
Pasalnya, Gayus Tambunan dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.
Awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada tahun 2011 kepada Gayus Tambunan terkait kasus mafia pajak bersama dua atasannya di Dikjen Pajak Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung.
Namun, buntut dari kasus Gayus Tambunan ini berakhir dengan vonis hukuman 29 tahun penjara.
Secara total, Gayus tercatat sudah 4 kali berurusan dengan hukum. Di antaranya, melakukan penyuapan dengan vonis 8 tahun penjara, pemalsuan paspor dengan divonis 2 tahun penjara, menyuap penyidik polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing-masing USD 2.500 dan USD 3.500 dengan divonis 12 tahun penjara.
Gayus juga divonis 8 tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.
Baca Juga: Kesal Korupsi Dana Bansos, Iwan Fals Ciptakan Lagu, Ini Liriknya
Angka 30 tahun merupakan akumulasi hukuman dari keempat kasuh hukum Gayus. [*/rik]