Padang Panjang, Padangkita.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Padang Panjang menjatuhkan vonis 7 hari kurungan atau denda Rp5 juta kepada RT, 40 tahun, pedagang miras jenis tuak di Silaing Bawah, Selasa, (10/11/2020). Namun RT memilih denda dari putusan pengadilan itu.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Padang Panjang, Idris mengatakan pelaku telah melewati proses pemeriksaan lewat laporan saksi, pemeriksaan tersangka itu sendiri.
"Setelah berkas perkara selesai kita langsung daftarkan ke pengadilan. Hari ini tersangka dijatuhi hukuman. Yang bersangkutan memilih membayar denda," katanya.
Kepada masyarakat, Idris berharap untuk mematuhi hukum yang berlaku dan menjaga Marwah Kota Padang Panjang.
"Sebagai Kota Serambi Mekah mari kita jaga kota kita ini, jangan ada lagi yang menjual minuman keras," katanya.
seperti diketahui, petugas Satpol PP Kota Padang Panjang beberapa waktu lalu mengamankan tiga jeriken tuak di warung milik RT.
Baca Juga: Jual Tuak, Pedagang di Padang Panjang Diamankan Satpol PP
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Albert Dwitra melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra menyebutkan penggerebekan warung penjual tuak tersebut berasal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas peredaran minuman keras tersebut.
“Setelah memastikan lokasi dan pemilik warungnya, kita menurunkan personil ke sana dan benar, kita menemukan 3 jerigen berisi tuak, yang selanjutkan kita amankan ke Mako Satpol PP dan Damkar,” sebut Herick Eka Putra.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran Trantibun untuk segera melaporkannya ke Satpol PP. Apalagi, ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, Satpol PP juga melakukan patroli untuk memantau kegiatan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” tambahnya. [abe]