Padang, Padangkita.com - Para pedagang toko di Pasar Raya Padang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Raya (KPP) menilai bahwa keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor: 438 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai penjajah.
Hal itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (21/6/2021).
Ketua KPP Kota Padang, Asril Manan menyebutkan, adanya Perwako Nomor: 438 itu telah menyengsarakan para pedagang toko.
Perwako itu, jelas Asril, tak diterapkan sama sekali, karena masih banyak PKL yang mulai berdagang pukul 11.00 WIB.
"Padahal, dalam Perwako itu telah diatur, bahwa PKL dibolehkan berdagang mulai pukul 17.00 WIB, dan itu tak berlaku saat ini," ujarnya.
Lalu, Asril juga menyebutkan bahwa saat ini lahan-lahan parkir yang ada di Pasar Raya Padang dikuasai sekelompok orang atau preman.
"Kami merasa Perwako itu dikendalikan "Tuan Takur" dan kami merasa dijajah. Kami butuh ketegasan Wali Kota Padang," ungkapnya.
Kesemrawutan pengelolaan parkir, jelas Asril, sudah memberikan rasa tidak nyaman terhadap pengunjung. "Malah, lahan parkir ada yang jadi lapak PKL. Ini suatu kebodohan yang dilakukan Pemko Padang," tegasnya.
Aduan para pedagang toko itu juga diaminkan oleh anggota DPRD Kota Padang. Bahkan, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam juga menilai bahwa pengelolaan Pasar Raya Padang amburadul.
Baca juga: Merasa Dirugikan, Pedagang Toko Pasar Raya Adukan Keberadaan PKL dan Preman ke DPRD Padang
"Ini akan kita tindaklanjuti ke Pemko Padang. Kota Padang saat ini menuju Kota Metropolitan, sudah selayaknya trotoar itu bebas dari PKL," katanya. [zfk]