Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: BKSDA Agam menangkap seorang pria berinisial HJ, buronan kasus perdagangan satwa langka.
Lubuk Basung, Padangkita.com - Petugas gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Agam menangkap seorang pria berinisial HJ, 45 tahun, buronan kasus perdagangan satwa langka sejak tahun 2016.
Warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman itu ditangkap di kawasan Pasar Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam pada Rabu (24/3/2021) saat pelaku sedang mengendarai motor sembari membawa hewan kukang yang dilindungi.
“Saat ditangkap, (pelaku) HJ sedang membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis Kukang (Nycticebus Coucang) sebanyak dua ekor,” ujar Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Kamis (25/3/2021).
Mulanya, kata Ade, satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping menuju Kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
“HJ sendiri sudah intens kami pantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya, dia beraksi sejak tahun 2016 dan terkenal licin,” ungkap Ade.
Saat penggeledehan, petugas gabungan ikut menyita dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan telepon seluler (ponsel) yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka,” katanya.
Ade menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Agam dengan dugaan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
“Ini merupakan pengembangan kasus dari pelaku yang telah ditangkap sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, dua warga Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial MN, 47 tahun, dan PS, 38 tahun, ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan satwa dilindungi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengepul dan Penjual Satwa Dilindungi di Alahan Panjang Solok
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus Coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sedangkan di dunia internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. [pkt]