Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang memberikan surat peringatan kepada pedagang buah di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang untuk membongkar sendiri lapaknya.
Hal tersebut karena pedagang tersebut menggunakan trotoar untuk berjualan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu satu kali 24 jam kepada pedagang untuk membongkar lapaknya.
"Pemberian surat tersebut dikarenakan pemilik telah mengunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan dan telah menutupi akses pejalan kaki yang ada di sana," ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Dia menurunkan, perbuatan pedagang tersebut telah melanggar Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga: Motor dan Rumah Warga di Padang Terbakar Jelang Buka Puasa
"Ada tiga pedagang yang sudah kita surati, jika rentang waktunya sudah habis, maka akan kita bantu untuk membongkarnya," tegas Bambang. [fru]