Lebih penting lagi, kata Fauzan, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan PBHI meminta hentikan praktik impunitas (pelaku tidak mempertanggunggjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku).
"Untuk itu PBHI meminta kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggung jawab," tutur Fauzan.
Fauzan menyebutkan, hingga saat ini, informasi yang beredar hanya berdasarkan keterangan anggota justru terkesan bagi publik sebagai bentuk perlindungan anggota.
Jangan terkesan bahwa informasi yang disebarkan secara tidak utuh, dianggap sebagai berita hoaks yang bisa menjadi objek kriminalisasi bagi masyarakat.
Sebelumnya, kata Fauzan, informasi yang beredar seolah-olah ada justifikasi Deki melawan petugas dengan menggunakan sebilah golok (sebagian lagi mengatakan pisau), sehingga melukai tangan petugas.
Bahkan, Deki dikatakan telah melakukan penusukan. Kata Fauzan, hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian mulai dari Humas Polda Sumbar hingga Kapolres Solsel.
"Klarifikasi tersebut perlu dipertanyakan. Terlebih lagi sejak awal, kepolisian hingga kini belum memperlihatkan kepada publik bukti yang meyakinkan DS telah melawan sehingga harus dilumpuhkan," tutur Fauzan.
"Hentikan pengalihan opini atas apa yang terjadi di lapangan. Kita meminta, kepolisian tidak memberikan informasi hanya berdasarkan keterangan dari anggota sebelum mendapatkan fakta yang utuh tentang kejadian yang sesungguhnya," lanjutnya.
Baca juga: Dinilai Tidak Jelas, KPU Sumbar Minta MK Menolak Permohonan Mulyadi
PBHI meminta, ke depan kepolisian benar-benar bekerja dalam batas koridor sebagaimana fungsi dan tugasnya menurut UU No. 2/2002, memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan, dan tugas pokok Polri. [pkt]