PBHI Desak Polri Pecat Oknum Polisi yang Menembak Deki Susanto 

Padang, Padangkita.com - Oknum polisi berinisial KS, penembak Deki Susanto di Solok Selatan dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: PBHI Sumbar mendesak Polri untuk memecat oknum polisi yang menembak Deki Susanto

Padang, Padangkita.com- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menyebut Deki Susanto, warga Sungai Pagu, Solok Selatan (Solsel) ditembak polisi saat penangkapan bukan karena melawan.

Oleh sebab itu, PBHI mendesak institusi Polri memecat oknum polisi yang menembak tersebut secara tidak hormat, dan pimpinan pelaku penembakan juga mesti bertanggung jawab.

Ketua PBHI wilayah Sumbar, Muhammad Fauzan Azim mengatakan, pada saat insiden penembakan Rabu (27/1/2021) itu, jelas-jelas Deki telah ditembak pada bagian vital (kepala).

Menurut Fauzan dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media, tindakan yang berujung maut ini jelas tidak dapat dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing).

Penembakan terhadap Deki dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, lanjut dia, juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius melalui tindakan (by action).

"Fakta baru bahwa DS (Deki Susanto) telah ditembak pada bagian kepala (organ vital) tanpa tembakan peringatan terlebih dahulu," kata Fauzan.

Undang-Undang Kepolisian dan Hukum Acara Pidana, lanjut dia, telah mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya selaku warga negara.

Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan (hukum) harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat.

Menurut Fauzan, patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan peundang-undangan. Yakni, seperangkat peraturan perundang-undangan terkait penggunaan kekuatan dan senjata oleh petugas, Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Penggunaan Kekuatan dan Tindakan, SOP ataupun prosedur tetap penggunaan senjata.

Pelaku penembakan tersebut, kata dia, harus dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat dari tugas sebagai anggota kepolisian. Jajaran pimpinan terkait juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian.

Lebih penting lagi, kata Fauzan, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan PBHI meminta hentikan praktik impunitas (pelaku tidak mempertanggunggjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku).

"Untuk itu PBHI meminta kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggung jawab," tutur Fauzan.

Fauzan menyebutkan, hingga saat ini, informasi yang beredar hanya berdasarkan keterangan anggota justru terkesan bagi publik sebagai bentuk perlindungan anggota.

Jangan terkesan bahwa informasi yang disebarkan secara tidak utuh, dianggap sebagai berita hoaks yang bisa menjadi objek kriminalisasi bagi masyarakat.

Sebelumnya, kata Fauzan, informasi yang beredar seolah-olah ada justifikasi Deki melawan petugas dengan menggunakan sebilah golok (sebagian lagi mengatakan pisau), sehingga melukai tangan petugas.

Bahkan, Deki dikatakan telah melakukan penusukan. Kata Fauzan, hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian mulai dari Humas Polda Sumbar hingga Kapolres Solsel.

"Klarifikasi tersebut perlu dipertanyakan. Terlebih lagi sejak awal, kepolisian hingga kini belum memperlihatkan kepada publik bukti yang meyakinkan DS telah melawan sehingga harus dilumpuhkan," tutur Fauzan.

"Hentikan pengalihan opini atas apa yang terjadi di lapangan. Kita meminta, kepolisian tidak memberikan informasi hanya berdasarkan keterangan dari anggota sebelum mendapatkan fakta yang utuh tentang kejadian yang sesungguhnya," lanjutnya.

Baca juga: Dinilai Tidak Jelas, KPU Sumbar Minta MK Menolak Permohonan Mulyadi

PBHI meminta, ke depan kepolisian benar-benar bekerja dalam batas koridor sebagaimana fungsi dan tugasnya menurut UU No. 2/2002, memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan, dan tugas pokok Polri. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops
Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi
Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi
Mahyeldi Ungkap Komitmen soal Infrastruktur Jalan dan Pengelolaan Tambang di Solok Selatan
Mahyeldi Ungkap Komitmen soal Infrastruktur Jalan dan Pengelolaan Tambang di Solok Selatan
Konflik Beruang Madu di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap
Konflik Beruang Madu di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap
Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar