Payakumbuh, Padangkita.com - Kota Payakumbuh dilaporkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai hari ini, Senin (9/8/2021). Dengan demikian, 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu wajib Work From Home (WFH).
Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/ ot /SE-WK-PYK/ Vn /2021 Tentang Penyesuaian Sistim Kerja Dan Disiplin Protokol Kesehatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Payakumbuh.
"SE ini dalam rangka menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 tahun 2021 tentang enyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Pada Masa Pademi Corona Virus Disease 2019," ujar Riza Falepi, Senin (9/8/2021).
Menurut Riza, perturan yang dibuat itu tidak akan menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat, pelayanan masih bisa dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan media internet.
"Mulai hari ini, hanya 25 persen ASN kita bekerja di kantor. Dengan kondisi ini kami meminta masyarakat agar maklum, pelayanan di mal pelayanan publik (MPP) tetap berjalan, tapi aturan protokol kesehatannya kita perketat," ungkapnya.
Lalu, bagi tenaga ksehatan, jelas Riza, agar mengatur jam kerjanya agar lebih efektif.
"Kesiapaan jumlah tenaga kesehatan dengan orang yang positif harus imbang, ini tugas kita sebagai pemerintah menjaganya. Kasihan kita sudahlah lelah bekerja, berisiko terpapar Covid-19 pula," ucapnya.
Kemudian, untuk lurah dan camat, Riza meminta agar tetap bekerja 24 jam melayani masyarakat, termasuk perangkat daerah yang terlibat langsung dalam penanganan Corona Virus Desease-19 dan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, warga yang ber-KTP Kota Payakumbuh dan bekerja di luar, Riza berharap agar melapor ke atasannya untuk segera diberlakukan pula WFH, karena mereka diwajibkan mematuhi aturan di Payakumbuh.
Baca juga: Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi Mengantuk Usai Divaksin Covid-19
"Kalau bisa jangan berulang balik ke Payakumbuh, pulang sekali seminggu saja, atau langkah lainnya mereka setiap hari terpaksa harus dirapid untuk memastikan bebas dari terpapar Virus Corona," katanya. [*/zfk]