Pasutri di Tanah Datar Konsumsi dan Edarkan Sabu-sabu, Simpan "Barang Haram" Itu di Dapur

Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pasutri di Tanah Datar konsumsi dan edarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para pelaku. [Foto: Ist]

Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pasutri di Tanah Datar konsumsi dan edarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Batusangkar, Padangkita.com - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial DB, 40 tahun dan WY, 38 tahun diringkus polisi karena mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram itu didapatkan polisi di dapur saat menggeledah rumah kedua pelaku di Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa keduanya kerap mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.

Kemudian, kata Yaddi, polisi menyelidiki laporan dugaan penyalahgunaan narkoba itu. Dari hasil penyelidikan, maka keduanya ditangkap.

"Awalnya, pasutri ini tidak mengakui bahwa mereka memiliki narkotika. Kemudian, polisi minta bantuan perangkat jorong dan warga sebagai saksi untuk penggeledahan rumah tersangka," ujar Yaddi, Sabtu (23/1/2021).

Hasil pengeledahan, jelas Yaddi, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

"Barang haram itu ditemukan polisi di dalam kantong plastik yang digantung di dapur. Selain sabu-sabu, kita juga mengamankan satu kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap atau bong di dalam kamar pasutri tersebut," paparnya.

Atas temuan itu, jelas Yaddi, pasutri itu akhirnya mengakui perbuatan mereka. "Berdasarkan barang bukti yang kita temukan itu, akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka," ucapnya.

Usai ditangkap, polisi langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca juga: Satres Narkoba Tanah Datar Kembali Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja

"Pelaku disangkakan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," kata Yaddi. [zfk]


Baca berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tablig Akbar Peringati Isra Mikraj di Tanah Datar, Momentum Tingkatkan Keimanan dan Pererat Silaturahmi
Tablig Akbar Peringati Isra Mikraj di Tanah Datar, Momentum Tingkatkan Keimanan dan Pererat Silaturahmi
Festival Pesona Minangkabau 2024, Nagari Rambatan Juara Satu Nagari Satu Event
Festival Pesona Minangkabau 2024, Nagari Rambatan Juara Satu Nagari Satu Event
Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya
Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat