Simpang Empat, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dalam pengendalian penyebaran Covid-19, terhitung sejak 10 Agustus lalu.
Penerapan PPKM level 4 ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pasbar No. 660/136/SE/BPBD/2021.
"Benar, kita menerapkan PPKM level 3 terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 dengan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini terus meningkat," kata Pj Sekretaris Daerah, Hendra Putra kepada Padangkita.com di Simpang Empat, Kamis (12/8/2021) sore.
Hendra menjelaskan, Pemkab bersama instansi terkait lainnya telah sepakat untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat seperti halnya aktivitas di perkantoran.
"Untuk di perkantoran sendiri, sebanyak 25 persen yang boleh beraktivitas di kantor. Jumlah itu saat ini telah sesuai, karena pegawai tenaga harian lepas (THL) kita sudah dirumahkan jauh sebelum PPKM ini berlaku. Untuk itu, aktivitas kantor sudah berjalan sesuai batasan PPKM yang ada," ujarnya.
Kemudian untuk pesta pernikahan dan hajatan masyarakat lainnya, akan mulai dibatasi 1 September 2021 mendatang. Sebab, kata Hendra, pembatasan kegiatan masyarakat seperti itu masih perlu sosialisasi.
"Untuk (pdmbatasan) pesta pernikahan atau kegiatan hajatan lainnya akan kita berlakukan mulai 1 September 2021. Oleh sebab itu, kita akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat supaya hal ini tidak menjadi permasalahan ke depannya," ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pasbar ini menyampaikan, untuk proses belajar mengajar (PMB) dengan sistem tatap muka juga akan dihentikan sementara waktu. Ini berlaku untuk seluruh tingkatan pendidikan, mulai PAUD hingga Perguruan Tinggi yang ada di Pasbar.
"Untuk PBM di sekolah dan kampus itu juga akan dihentikan sementara waktu. Namun kapan mulai berlakunya kami serahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang nantinyan akan menyampaikan kepada masing-masing sekolah," papar Hendra.
Tanpa terkecuali, objek wisata yang ada di Pasbar juga akan ditutup agar tidak adanya kunjungan wisatawan yang bisa saja menjadi faktor penyebaran Covid-19.
"Kami mengimbau kepada pemerintah kecamatan, nagari dan pemangku kepentingan terkait untuk menyosialisasikan hal ini secara intensif kepada masyarakat serta memberikan pemahaman agar PPKM ini dapat berjalan dengan sebaik mungkin," harapnya.
Selain itu, Hendra juga mengajak Satuan Tugas penanganan Covid-19 semua tingkatan untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 yang telah ada di tingkat kabupaten, kecamatan hingga di nagari-nagari. Satgas diminta elaksanakan patroli serta pengawasan pada saat PPKM berlangsung.
"Kita juga nantinya akan membentuk tim penegakan yustisi yang bertugas melakukan penertiban terhadap warga masyarakat yang melanggar ketentuan dan disertai dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Baca juga: Ada Pegawai Positif Covid-19, Disdukcapil Pasbar Tutup Sementara Pelayanan Tatap Muka
Dalam penegakan aturan PPKM ini akan melibatkan aparat penegak hukum mulai dari Satpol PP, Kepolisian dan juga TNI yang nantinya tetap mengutamakan cara persuasif. (rom/pkt)