Padang, Padangkita.com - Para pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akan disangkakan pasal 76 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, para pelaku akan mendapatkan saksi kurungan penjara selama 15 tahun.
"Ancaman maksimal terhadap para pelaku yaitu 15 tahun kurungan penjara," ujar Rico kepada awak media di Mapolresta Padang, Rabu (17/11/2021).
Dikatakan Rico, dua korban pencabulan itu yaitu anak berusia lima tahun dan tujuh tahun. Mereka merupakan orang dekat para pelaku.
Para pelaku itu, lanjut Rico, terdiri dari enam orang, mereka merupakan keluarga korban yang terdiri dari kakek, paman, kakak kandung dan sepupu, lalu juga ada tetangga dari korban.
"Dari enam orang pelaku itu, empat orang di antaranya sudah kita amankan," ungkap Rico.
Baca juga: Bejat! Kakek, Paman, Kakak Kandung hingga Tetangga Cabuli 2 Bocah di Padang
Pencabulan terhadap kedua korban, kata Rico, diduga dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda, yang berawal dari kakek korban dan disaksikan oleh paman korban.
Lalu, paman korban juga melakukan hal itu, dan disaksikan oleh kakak korban yang kemudian juga melakukan hal serupa.
Saat ini, lanjut Rico, kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur itu ditangani oleh PPA Polresta Padang.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 2 Bocah di Kota Padang Juga Ada Anak di Bawah Umur
"Kedua korban mengalami trauma, Polresta Padang juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Perlidnungan Anak Kota Padang untuk pemulihan trauma terhadap kedua korban," katanya. [zfk]