Jakarta, Padangkita.com - Kementrian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di tahun 2018 telah menyiapkan skema pensiun baru bagi PNS dengan sistem fully funded.
Fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun yang dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulan.
Skema ini direncanakan dapat menggantikan skema pensiun Pay As You Go yang saat ini diberlakukan. Skema Pay As You Go merupakan dana pensiun hasil iuran dari dari ASN sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari APBN.
Dengan skema saat ini, gaji yang diterima para pensiunan PNS untuk eselon I hanya berkisar Rp 4,5 juta-Rp 5 juta.
Menyusul rencana skema tersebut, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pun mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pegawai negeri sipil (PNS) menerima dana pensiun sebesar Rp. 1 Miliar
Baca juga: Dana BOS Langsung Masuk Rekening Sekolah, Proses Pencarian Dipercepat
Dikutip dari CNN Indonesia, Tjahjo menyatakan telah menyampaikan usulan tersebut kepada Sri Mulyani, tanpa membeberkan skema pembayaran dana pensiun yang diusulkan secara rinci. Ia hanya mengatakan peningkatan uang pensiun PNS itu sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para abdi negara oleh pemerintah.
Tjahjo kemudian mengilustrasikan bagaimana para jenderal bintang empat aktif yang memiliki jabatan strategi dan mencukupi akan berubah manakala sudah memasuki masa pensiun.
"Begitu enggak punya jabatan gajinya sama saja dengan prajurit, Rp5-6 juta. Termasuk pensiunnya [sama]," kata dia.
Tjahjo juga menyarankan agar para personel TNI/Polri yang dijamin PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) untuk pindah ke PT Taspen, ini dikarenakan dugaan uang milik nasabah Asabri yang meluap entah kemana ditambah kasus dugaan kecurangan atau fraud yang pernah terjadi di tubuh Asabri.
"Kalau boleh Asabri pindah aja ke Taspen. Hampir 60 persen warga TNI dan Polri meluap itu," canda Tjahjo. (*/pk-29)