Panjang Jalan di Sumatra Barat Tak Pernah Bertambah Sejak 3 Tahun Terakhir  

Panjang Jalan di Sumatra Barat Tak Pernah Bertambah Sejak 3 Tahun Terakhir  

Jalan Sitinjau Lauik yang merupakan Jalan Nasional di Sumbar, yang akan dibangun flyover. [Foto: Dok. Padangkita]

Padang, Padangkita.com – Pembangunan infrastruktur jalan di Sumatra Barat (Sumbar) terbilang sangat lambat. Ambil contoh jalan tol yang hingga kini belum ada yang selesai di Sumbar.

Satu-satunya ruas jalan tol, yakni Jalan Tol Padang – Sicincin yang merupakan salah satu koridor Jalan Tol Padang – Pekanbaru, masih dalam pembangunan. Padahal jalan tol sepanjang 36,6 km ini telah dibangun sejak tahun 2018.

Baca juga: Progres Terbaru, Ini 5 Potret Proyek Jalan Tol Padang – Sicincin yang Dikerjakan Siang Malam

Sementara itu, parahnya lagi, jalan non-tol di Sumbar ternyata tidak pernah bertambah sejak 3 tahun terakhir. Bahkan, panjang jalan di Sumbar malah menyusut. Ini terlihat dari data yang baru saja dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar.

Dalam data grafik yang ditampilkan BPS di situs resminya, total panjang jalan di Sumbar pada tahun 2022, mencapai 20.985,56 km. Ini merupakan akumulasi Jalan Negara (Jalan Nasional), Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten/Kota. Tidak termasuk Jalan Desa/Nagari.

Lampiran Gambar

Tampilan data BPS Sumbar tentang panjang jalan menurut kewenangannya. [Foto: Tangkapan layar laman BPS Sumbar]

Menurut data BPS tersebut, Jalan Nasional di Sumbar justru menyusut atau makin pendek pada 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan tahun 2021. Panjang Jalan Nasional di Sumbar tahun 2020 sepanjang 1.448,81 km, dan tahun 2021 tetap 1.448,81 km.

Namun pada tahun 2022, BPS mencatat panjang Jalan Nasional di Sumbar menjadi 1.423,42 km. Kemudian, Jalan Provinsi di Sumbar sejak tahun 2020 hingga 2022 tetap sepanjang 1.525,20 km.

Sementara itu, Jalan Kabupaten/Kota di Sumbar tahun 2020 sepanjang 19. 674,88 km, dan tetap 19. 674,88 km tahun 2021. Pada tahun 2022 Panjang Jalan Kabupaten/Kota di Sumbar malah menyusut menjadi 18. 036,94 km.

Peraturan tentang Jalan di Indonesia

Menurut UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jenis jalan menurut kewenangan, terbagi atas 5, yakni Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa.

Jalan Nasional adalah jalan arteri primer, jalan kolektor yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi, jalan strategis nasional, dan jalan tol. Bila terdapat dua atau lebih jalan yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi, hanya satu yang ditetapkan statusnya sebagai jalan nasional.

Jalan nasional dikelola oleh Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga. Jalan ini diberi kode K1. Namun, khusus di DKI Jakarta, hanya ada dua jenis jalan, yakni jalan provinsi dan jalan nasional. Sedangkan jalan daerah merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota satu daerah dengan yang status lebih rendah.

Misalnya, jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, serta jalan strategis provinsi.

Mengutip katadata.co.id, ada dua cara membedakan status jalan nasional dengan jalan lainnya. Pertama, dari papan penunjuk jalan yang biasanya mencantumkan status jalan. Kedua, melalui marka jalan. Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.

Di jalan nasional, ada marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Sementara di jalan provinsi dan kabupaten/kota, marka jalan hanya berwarna putih membujur putus-putus atau tidak terputus.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, sebuah jalan daerah bisa naik tingkat bila kepala daerah mengusulkan kepada kepala daerah yang lebih tinggi. Misalnya, sebuah jalan kabupaten/kota punya peran penting secara nasional, maka bupati/wali kota bisa mengusulkan jalan itu menjadi jalan nasional kepada menteri.

Begitu juga kalau jalan itu punya peran penting terhadap provinsi, bupati/walikota bisa mengusulkan jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi pada gubernur.

Namun, penetapan status sebuah ruas jalan sebagai jalan nasional ini dilakukan secara berkala melalui keputusan menteri. Karena itu, bisa ada pengurangan atau penambahan jumlah jalan nasional tanpa penambahan panjang jalan yang terdaftar.

Baca juga: Sumbar Punya 1.532 Jembatan dengan Panjang 28 Km, Berikut Daftar Per Daerah

Diketahui, saat ini memang tengah dibangun sejumlah ruas jalan. Salah satunya adalah jalan Bayang, Pesisir Selatan (Pessel) – Alahan Panjang, Kabupaten Solok. Namun, jalan ini belum sepenuhnya terhubung, sehingga belum bisa ditempuh kendaraan umum. [*/pkt]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat