Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menjelaskan Panja Penyelamatan Garuda menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun.
Hal itu disampaikan Martin dalam salah satu poin rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI yang telah berjalan selama lebih kurang tiga bulan sejak Februari 2022.
“PMN tersebut berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujar Martin saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN dan Dirut PT Garuda Indonesia, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022) lalu.
Selain terkait persetujuan suntikan PMN tersebut, Panja Penyelamatan Garuda juga memberikan rekomendasi akhir terkait kondisi kinerja keuangan eksisting Garuda Indonesia beserta penyebab permasalahan penurunan kinerja; proses PKPU yang berjalan beserta proses renegosiasi utang kepada kreditur; skema opsi-opsi penyelamatan Garuda Indonesia, implementasi operasional; serta dampak restrukturisasi Garuda Indonesia bagi BUMN lain yang terkait.
Baca Juga: Andre Rosiade: Komisi VI DPR Setuju Panja Penyelamatan Garuda
Menanggapi itu, Dirut PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjamin suntikan PMN tersebut tidak akan dipakai untuk membayar utang national flight carrier tersebut. Dana PMN tersebut akan dipakai untuk membiayai operasional perusahaan, misalnya mengaktifkan kembali pesawat-pesawat yang sebelumnya tidak dioperasikan. Adapun voting kreditur dalam proses PKPU akan berlangsung pada 17 Mei 2022 mendatang dan hasilnya akan dibacakan tiga hari setelahnya. [*/isr]