PAN Tolak Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp48,7 Miliar

PAN Tolak Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp48,7 Miliar

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. [Foto: Dok. DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menyatakan, fraksi PAN menolak penganggaran Rp48,7 miliar untuk gorden di rumah jabatan anggota dewan.

Menurutnya, pengadaan gorden, vitrase, dan blind sebesar Rp90-an juta untuk masing-masing rumah dinas DPR di Kompleks Rumah Jabatan Anggota Kalibata dan Kompleks Ulujami tersebut bukan sesuatu yang mendesak.

"Jadi, anggaran negara yang dialokasikan untuk pengadaan gorden di rumah jabatan anggota tidak pas di saat situasi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi Covid-19 dan naiknya berbagai kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (30/3/2022).

Dia menuturkan, akan lebih baik dan bermanfaat jika anggaran pengadaan gorden senilai Rp48,7 miliar tersebut digunakan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat.

"Misalkan dialokasikan untuk membantu masyarakat di tengah harga kebutuhan pokok masyarakat yang makin meningkat. Apalagi dalam menyambut puasa Ramadan yang makin mendekat," jelas Supardi.

Legislator asal Sumatra Barat itu mengatakan, banyak protes yang datang dari berbagai kalangan terhadap anggaran pengadaan gorden ini.

Sebagian kalangan menilai terjadi pemborosan anggaran dan mubazir, bahkan ada yang malah mencurigai pengadaan gorden ini hanya akan menguntungkan para pengelola anggaran dan pihak yang ikut bermain dalam proyek pengadaan tersebut.

Memang diakui, penganggaran untuk masalah kebutuhan barang di DPR RI bukan berasal dari usulan anggota DPR RI, tetapi merupakan kewenangan kesekjenan sebagai kuasa pemegang anggaran.

Oleh karena itu, anggaran pengadaan gorden, vitrase, dan blind untuk rumah dinas anggota DPR RI itu lebih baik ditunda dan diganti anggaran yang lain untuk yang lebih bermanfaat.

Sebelumnya, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dalam keterangan pers di Media Centre DPR RI, menerangkan, pergantian gorden dan vitrase rumah dinas Anggota DPR itu sudah diajukan sejak 2009, tetapi terkendala karena anggaran tak mencukupi. Menurutnya, gorden rumah dinas anggota dewan sudah 13 tahun belum diganti.

Pengadaan gorden tersebut sudah dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka dan menekankan di dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sangat jelas.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Pengisian Solar Bersubsidi di SPBU di Kota Padang Pukul 21.00

“Tiga belas tahun lalu sampai sekarang enggak pernah ada, enggak pernah diganti. Sehingga, kemarin di 2022 setelah anggarannya tersedia, kami memasukkan komponen vitrase untuk penggantian gorden-gorden rumah anggota dewan yang umurnya sudah lebih dari 13 tahun,” ungkapnya, Senin (28/3/2022). [fru]

Baca Juga

Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten