Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita berkebaya yang pamer ketangkasan sambil mengenadari motor kena denda.
Padangkita.com - Belum lama ini netizen dihebohkan dengan aksi seorang wanita berkebaya pamer ketangkasan menggunakan sepeda motor. Akis tak biasa tersebut pun langsung menjadi viral di media sosial.
Namun usai dirinya viral, wanita berkebaya yang pamer ketangkasan itu justru mendapat denda. Diketahui wanita itu melakukan aksinya tersebut di Terengganu, Malaysia.
Dilansir dari World of Buzz, seorang wanita itu mengunggah video mengendarai motor RX-Z di media sosialnya. Namun video tersebut bermasalah dengan JPJ atau Departemen Transportasi Jalan di Malaysia.
Departemen Transportasi Jalan (JPJ) langsung memangil wanita itu karena dianggap melanggar peraturan lalu lintas. Atas tindakannya tersebut, wanita itu pun mendapat denda dari JPJ.
“Banyak video yang beredar tentang orang yang mengendarai kendaraannya sebagai konten untuk media sosial. Tapi, kalau hukum dilanggar, itu menjadi bukti bagi kami untuk mengambil tindakan, ”ujar Direktur JPJ Terengganu, Zulkarnain Yasin.
Video berdurasi 14 detik memperlihatkan seorang waniat berkebaya pamer ketangkasan sambil mengendarai motor. Wanita itu tampak piawai mengendarai motor RX-Z di dekat Kampung Bukit Merah, Padang Pulut, Dungun, Malaysia.
Setelah dipanggil oleh JPJ, wanita itu pun mengakui kesalahannya. Ia pun mendapat denda atas dua pelangaran yakni tidak memakai helm dan tidak mencantumkan nomor STNK di bagian depan motor.
Pihak JPJ sendiri tidak akan mentoleransi apapun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat. Lantaran hal itu JPJ mengengingatkan masyarakat untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas.
“Jika kami menerima foto atau video terkait pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm atau mencantumkan nomor registrasi, kami akan melakukan penyidikan. Meski video dan barang bukti berasal dari media sosial pribadi, pemilik kendaraan akan ditindak,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, wanita yang tidak disebuttkan namanya itu terancam mendapat denda sebesar Rp1 juta hingga Rp10 juta. Kini kasus wanita itu masih ditangani pihak JPJ.
Baca juga: Kisah Inspiratif TKW Arab Saudi yang Jadi Miliarder, Berawal Dari Pedagang Kaki Lima
“Jika terbukti bersalah, dia bisa dikenakan denda tidak kurang dari Rp1 juta dan tidak lebih dari Rp10 juta untuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Transportasi Jalan 1987,” katanya. [*/Prt]