Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana umum pencurian.
Adapun barang yang dicuri adalah berupa satu unit ponsel atau handphone seharga Rp2.020.000 dengan tersangka bernama Ardiansyah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, melalui Staf Intelijen, Indra Syaputra menyebutkan, penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan restorative justice. Sebab, kata dia, pemidanaan adalah upaya akhir untuk pelaku tindak pidana sesuai dengan asas ultimum remedium.
Ia menjelaskan, restorative justice muncul bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan korban dan pelaku tindak pidana untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Penghentian perkara tersebut dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana yang dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Penuntut Umum, Wali Nagari terkait, tersangka dan korban.
"Penghentian perkara tersebut berdasarkan arahan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif," kata Indra Syaputra, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, penghentian penuntutan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ardiansyah telah memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, sehingga perkara tersebut layak untuk dilakukan penghentian penuntutan secara pendekatan Restorative Justice.
Ia menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP, kerugian yang dialami korban sebesar Rp2.020.000 telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman akibat perbuatan tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan tersangka juga merupakan tunakarya," ujarnya.
Atas dasar itulah, kata dia, syarat-syarat pemberhentian perkara tindak pidana umum pencurian secara restorative justice terhadap tersangka Ardiansyah telah terpenuhi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 15 tahun 2020. (rom/pkt)