Pakai dan Jual Sabu, Seorang Sopir di Sijunjung Dibekuk Polisi

Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Seorang pengguna sekaligus diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Sijunjung di Jorong Samiak, Nagari Kandangbaru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan pria yang bernama Maico Candra, 38 tahun tersebut diungkapkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Narkoba AKP Syamsurizal saat jumpa pers, Jumat (26/6/2020).

Disebutkan, penangkapan Maico yang berprofesi sebagai sopir tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (19/6/2020) siang.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Sat Narkoba, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Maico Candra. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti barang terlarang.

Tidak ingin kecolongan, petugas langsung menghubungi Kepala Jorong Samiak untuk mendampingi petugas menggeledah rumah pelaku.

Alhasil, saat penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jorong Samiak, Nagari Kandangbaru, petugas berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik.

“Tersangka ditangkap setelah anggota kita mendapatkan laporan warga yang menyebut pelaku sering transaksi dan menggunakan narkoba. Berkat penyelidikan petugas, ternyata pelaku memang menyimpan sabu di rumahnya," tutur Andry.

Baca juga: Akan Berobat ke Padang, Komisioner KPUD Sijunjung Meninggal Dunia

Dikatakan, selain satu paket sabu seberat 20 gram, petugas juga menyita 1 timbangan digital, uang yang diduga hasil transaksi narkoba sebanyak Rp2 juta dan plastik bening.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Andry menghimbau pada masyarakat agar mau melapork pada kepolisian jika melihat atau mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba. [hen/pkt]


Baca berita Sijunjung terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

'Alek Mandeh: Festival Budaya Matrilineal' Kembali Digelar di Sijunjung, Ini Pertunjukan yang Tampil
'Alek Mandeh: Festival Budaya Matrilineal' Kembali Digelar di Sijunjung, Ini Pertunjukan yang Tampil
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya