Washington, Padangkita.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan pajak penghasilan (PPH) bagi warga super kaya di negara itu, menjadi sebesar 20 persen dari total pendapatan mereka. Kebijakan ini akan diimplementasikan Presiden AS Joe Biden, dalam anggaran tahun 2023 mendatang.
Pungutan yang disebut sebagai 'Pajak Minimum Miliarder' itu akan dibebankan kepada warga AS yang memiliki penghasilan lebih dari 100 juta dollar AS atau Rp 1,4 triliun (kurs Rp14.345 per dollar AS).
Bagi wajib pajak yang sudah melunasi pungutan pajak miliarder, tidak perlu membayar pajak lainnya. Namun bagi yang belum melunasi, akan terus ditagih oleh negara. Pemerintahan Biden menyatakan, kebijakan itu diambil untuk menerapkan keadilan pada penerapan pajak.
"Pajak minimum ini akan memastikan bahwa orang Amerika terkaya tidak lagi membayar tarif pajak yang lebih rendah dari guru dan petugas pemadam kebakaran," isi dalam dokumen 'Pajak Minimum Miliarder', dikutip di laman The New York Times, Senin (24/3/2022).
Diketahui selama ini, keluarga super kaya di AS hanya membayar pajak 8 persen dari total pendapatan mereka. Sedangkan dengan pajak minimum, pendapatan yang dikenai pajak adalah pendapatan yang dikombinasikan dari pendapatan tradisional berupa upah dan pendapatan apapun yang mereka peroleh dalam keuntungan yang belum direalisasikan seperti hasil dari aset saham.
Sebelumnya mereka membayar tarif lebih rendah karena pemerintah Amerika tidak mengenakan pajak atas kenaikan nilai kepemilikan saham mereka sampai aset tersebut dijual.
Biden berharap, tambahan pemasukan negara dari pajak itu akan mengurangi defisit anggaran AS hingga 360 miliar dollar AS dalam 10 tahun mendatang. Sedangkan Biden menargetkan defisit anggaran AS bisa dipangkas hingga 1,3 triliun dollar AS selama kurun waktu tersebut.
Tidak hanya Indonesia, Amerika Serikat juga mengalami defisit anggaran akibat pandemi Covid. Pada tahun fiskal 2021 saja, defisit anggaran pemerintah Amerika mencapai hampir 2,8 triliun dollar AS. Tapi angka itu masih lebih rendah dibandingkan defisit 2020, yang mencapai 3,1 triliun dollar AS.
“Akibat pajak minimum baru ini akan menghilangkan kemampuan pendapatan yang belum direalisasi dari rumah tangga dengan kekayaan sangat tinggi untuk tidak dikenai pajak selama beberapa dekade atau generasi,” bunyi dokumen tersebut.
Baca Juga:Dilirik Investasi Besar, Selama Ini Amerika Serikat jadi Negara Tujuan Utama Ekspor Sumbar
Aturan 'Pajak Minimum Miliarder' rencananya akan diumumkan pekan ini. Namun masih memerlukan persetujuan Kongres AS. Tahun lalu, Anggota Senat Partai Demokrat membawa usulan Biden soal pajak miliarder yang akan memungut keuntungan modal yang belum direalisasi dari orang Amerika terkaya. Tapi usulan itu tidak dilanjutkan dan mendapat banyak tantangan. [*/isr]