Jakarta, Padangkita.com - Proses rekrutmen dan seleksi petugas tenaga kesehatan haji untuk musim haji 2020/1440 H, memasuki tahapan verifikasi administrasi. Saat proses pendaftaran online ditutup pada pertengahan Desember lalu, tercatat ada 14.000 orang yang mendaftar.
Ribuan pelamar tersebut, akan memperebutkan formasi 1.587 orang tenaga kesehatan haji Indonesia (TKHI) dan 306 orang Petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) bidang kesehatan. Meskipun jumlah jemaah haji terus bertambah, namun kuota jumlah petugas kesehatan sampai tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Eka Jusup Singka mengatakan proses seleksi tenaga kesehatan haji tahun ini akan lebih ketat ketimbang sebelumnya.
Disamping kriteria kompetensi dan pengalaman kerja, isu penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) dan penyebaran paham radikalisme turut menjadi perhatian panitia penerimaan calon petugas kesehatan haji Indonesia.
Selain itu, Eka juga menekankan kepada pentingnya peningkatan sensitivitas petugas dalam memberikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. Mengingat lebih dari 60% jemaah haji Indonesia tergolong berisiko tinggi, baik dilihat dari sisi usia maupun faktor risiko penyakit.
"Saya menekankan sekali lagi bahwa kita selalu lebih selektif dalam artian bahwa petugas-petugas itu lebih peka untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji," tegas Eka Jusup Singka di Jakarta, Senin (13/01/2020).
Petugas kesehatan haji selama ini telah mendukung pelaksanaan ibadah haji. Menurut Eka, kerja sama lintas kementerian yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini sudah berjalan baik.
Hasilnya, pelayanan yang diberikan oleh petugas kesehatan semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penghargaan yang diterima oleh pemerintah Indonesia dalam bidang pelayanan kesehatan dari pemerintah Arab Saudi sejak tahun 2016.
Baca juga: Ini Hal Baru Dalam Pengurusan Visa Haji Tahun 2020
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, petugas penyelenggara ibadah haji terdiri dari PPIH pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH embarkasi dan PPIH Kelompok Terbang (Kloter).
Rekrutmen petugas kesehatan haji dilandasi dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2018. Di bidang kesehatan haji, petugas terbagi menjadi dua kelompok besar, petugas kloter dan non kloter. TKHI yang terdiri dari 1 orang dokter dan 2 orang perawat akan bertugas langsung di setiap kloter.
Sedangkan PPIH bidang kesehatan akan bertugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekah dan Madinah yang nantinya akan menjadi 3 tim, Tim Gerak Cepat (TGC), Tim Kuratif Rehabilitatif (TKR) dan Tim Promotif Preventif (TPP).
Proses penerimaan calon petugas kesehatan jemaah haji akan dilanjutkan dengan psikotes (MMPI), wawancara, tes Napza dan tes kebugaran yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat bersamaan dengan pelatihan kompetensi.
(*/pk-01)
Ikuti info dan berita Haji terbaru hanya di Padangkita.com.