Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah bersiap menghadapi potensi peningkatan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri.
Sebagai langkah antisipasi, Pemko Padang akan menyesuaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melibatkan berbagai pihak dalam proses penetapan UMK, termasuk perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dan dialog sosial untuk memastikan kesejahteraan pekerja terjaga,” ujar Yosefriawan.
Senada dengan Pemko Padang, Pemerintah Pusat juga tengah berupaya mencari solusi untuk mengatasi potensi peningkatan PHK.
Menteri Tenaga Kerja RI, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah pusat sedang berupaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah terkait iklim kerja dan usaha.
“Kami sedang berupaya mencari titik temu agar kebijakan yang dikeluarkan baik di pusat maupun daerah tidak saling bertentangan dan justru berdampak negatif pada dunia usaha,” ujar Yassierli.
Mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dirilis pada 6 November mendatang. Data ini akan menjadi dasar perhitungan UMP yang akan diumumkan pada 21 November.
“Kami akan melakukan simulasi dan perhitungan berdasarkan data BPS untuk menentukan besaran kenaikan UMP. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penetapan UMP sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” tegas Yassierli.
Yassierli juga menekankan pentingnya koordinasi dan dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja dalam proses penetapan UMK.
Baca Juga: Legislator asal Sumbar Ini Jamin Revisi UU Tak akan PHK Massal Honorer
Hal ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghindari terjadinya konflik sosial. [*/hdp]