Padang, Padangkita.com - Tujuh warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang selama periode Januari - Agustus 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis mengatakan, dari tujuh WNA itu, lima orang asal Malaysia, satu orang asal Bangladesh, dan satu orang asal Singapura.
“Mayoritas WNA yang kita deportasi itu berkebangsaan Malaysia,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Dia menuturkan, tujuh WNA yang dideportasi tersebut masing-masing berinisial SMF, J, N, H, MY, T, dan MA.
"Para WNA itu dideportasi lantaran terbukti melanggar aturan keimigrasian. Mereka ini over stay atau masa izin tinggalnya habis,” jelas Napis.
Dia menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus mengawasi kegiatan orang asing secara ketat.
Baca Juga: Digerebek Warga, Seorang Oknum Polisi di Pessel Bersembunyi di Bawah Ranjang
“Jika ditemukan ada WNA yang melanggar aturan, kita akan ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Napis. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News