Padangkita.com - Pementasan musik hiburan atau orgen tunggal yang melampui batas waktu yang telah ditentukan tentunya akan sangat mengganggu kenyamanan di lingkungan masyarakat.
Bupati Pesisir Selatan (Pessel) meminta dan menginstruksikan satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk melakukan penertiban pementasan orgen tunggal yang melanggar aturan.
"Kita berharap sosialisasi kembali ditingkatkan terkait orgen tunggal ini. Sosialisasi harus dilakukan lagi terhadap masyarakat serta pemilik orgen tunggal terkait batas waktu dibolehkan Orgen tunggal. setelah itu dilakukan, jika masih ada yang melanggar maka lakukan tindakan tegas," kata Bupati Pessel, Hendrajoni.
Hal ini menurutnya perlu dilakukan karena banyak masyarakat yang melaporkan keluhannya terkait orgen tunggal yang tutupnya sampai orang mau shalat subuh, tidak hanya itu pakaian para penyanyinya juga tidak sopan.
"Banyak laporan masyarakat yang menyatakan bahwa orgen tunggal tutupnya ketika mau shalat shubuh dan pakaian para penyanyinya yang tidak sesuai norma yang berlaku di masyarakat," jelasnya.
Menurut Bupati, pemerintah kabupaten Pessel telah menerbitkan Perda tentang jam operasional orgen tunggal tersebut.Namun dirinya menyayangkan perda tersebut belum berjalan efektif. Untuk itu kita harapkan kepada Sat Pol PP untuk turun kelapangan dalam rangka penertiban orgen tunggal tersebut.
"Perdanya suda ada namun belum berjalan maksimal," ujarnya.
Kita berharap pada Saat Pol PP untuk melibatkan Camat dan Wali Nagari untuk kembali melakukan sosialisasi terhadap masyarakat serta pemilik orgen tunggal terkait batas waktu dibolehkan Orgen tunggal, setelah itu dilakukan masih ada yang melanggar maka lakukan tindakan tegas.
" Apabila sudah dilakukan sosialisasi ditengah masyarakat dan pemilik orgen tunggal, namun masih ada yang membandel, maka tindak dengan tegas seperti membawa peralatan orgen tersebut ke Mako Polres PP," pungkasnya seperti dilansri dari humas, Sabtu (16/09/2017).