Painan, Padangkita.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Ermizen menilai, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016, tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di daerah itu masih lemah.
Dia menyarankan, Perda Trantibum mesti ditingkatkan lagi penerapannya, karena masih terlihat warga melaksanakan orgen tunggal (pentas musik) hingga larut malam.
Dia menegaskan, selain penerapan, Pemkab Pessel melalui jajarannya, juga harus gencar menyosialisasikannya dan menerapkannya.
"Penerapannya masih lemah. Perlu ditingkatkan lagi," ungkapnya kepada Padangkita.com, Senin (27/6/2022).
Ketua DPRD juga menjelaskan, kegiatan orgen tunggal hingga larut malam kerap menimbulkan hal negatif, mulai dari minuman keras hingga perkelahian.
Untuk diketahui, Perda tersebut dibuat untuk mengatur segala aktivitas masyarakat dan prinsipnya tidak untuk merugikan masyarakat. Tujuan Perda itu dilahirkan lain tak bukan untuk melindungi masyarakat.
Ia menjelaskan, selain peran pemerintah, peran masyarakat juga dibutuhkan dalam melaksanakan Perda tersebut, maka untuk itu Pemda harus menyosialisasikannya secara masif.
Pelaksanaan dalam rangka menciptakan ketertiban umum di daerah sesuai dengan norma-norma adat di Pessel.
"Kepada masyarakat saling menjaga dan metaati. Sebab Perda ini dibuat untuk kebaikan daerah kita," ulasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Pessel Alokasikan Dana Pokir untuk Bangun Jalan Wisata di Salido
"Kalau bisa teman-teman Pol PP dan Pemerintah Kecamatan serta emerintah nagari harus solid dan memperketat pengawasannya," terangnya. [amn/isr]