Padang, Padangkita.com - Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) berkolaborasi menggelar seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Perkara Pidana” pada Senin (25/8/2025).
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang dihelat untuk memperkuat sinergi antara akademisi dan penegak hukum.
Wakil Rektor III Unand, Prof. Kurnia Warman, menyambut baik tema yang diangkat, yang dinilainya sangat relevan dengan perkembangan hukum pidana saat ini. Ia berharap penerapan DPA dapat menjadi solusi efektif dalam menekan tindak pidana di Indonesia.
Keynote speech disampaikan oleh Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, yang menekankan pentingnya adaptasi dalam penegakan hukum.
“Seminar ini merupakan langkah konkret yang dilakukan bersama oleh penegak hukum dan akademisi untuk menegakkan hukum yang lebih baik. Tujuannya adalah mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatannya,” ungkapnya.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber ahli. Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, menyoroti bahwa penerapan DPA dapat menghemat biaya penegakan hukum dan mendukung pemulihan kerugian negara. DPA juga dianggap sejalan dengan asas peradilan yang cepat dan sederhana, serta dapat menghindari over capacity di lembaga pemasyarakatan.
Narasumber kedua, Yoserwan, pakar hukum pidana ekonomi dari FH Unand, memberikan perbandingan penerapan DPA di berbagai negara. Ia juga menyoroti implikasi penting dari pemberlakuan DPA, khususnya dalam Rancangan KUHAP (R-KUHAP) yang belum secara khusus mencantumkan DPA, padahal hal ini merupakan ranah utama kejaksaan.
Baca Juga: Sumbar Berisiko Tinggi Korupsi, Sekdaprov Ingatkan Pejabat Perketat Pengawasan
Seminar ini merupakan bagian dari kegiatan nasional yang digelar serentak di berbagai perguruan tinggi di seluruh ibu kota provinsi. Tujuannya adalah untuk mendorong lahirnya kebijakan hukum yang adaptif, humanis, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Unand dan Kejati Sumbar berharap dapat memberikan rekomendasi strategis bagi implementasi DPA, demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia. [*/hdp]