Padang, Padangkita.com - Selama libur panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek, diberlakukan pembatasan operasional untuk angkutan barang di Sumatra Barat (Sumbar).
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, pembatasan opetasional angkutan barang ini untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, yang diprediksi bakal meningkat selama libur panjang.
Regulasi pembatasan operasional angkutan barang tersebut telah diterbitkan Gubernur Mahyeldimelalui Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur, Nomor: 550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024.
Mahyeldi menyebut surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain itu, kata Mahyeldi, juga telah menjadi hasil kesepakatan dari koordinasi Dinas Perhubungan dengan sejumlah pihak terkait di Sumbar.
"Kita telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang di Sumbar. Surat edaran tersebut efektif berlaku mulai dari tanggal 8 hingga 11 Februari. Harapan kita, dapat dipedomani dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat," kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (7/2/2024).
Selama masa libur panjang nanti, diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju kawasan destinasi wisata. Oleh karena itu, perlu untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dengan tujuan agar lalu lintas di Sumbar tetap lancar dan kenyamanan masyarakat pun dapat terjaga.
"Sebelum penerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kita telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait," tegas Mahyeldi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani menerangkan, waktu pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB mulai tanggal 8 hingga 11 Februari nanti. Di luar jam tersebut tidak ada pembatasan.
"Meskipun dalam masa pembatasan, namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Di antaranya, kendaraan pengangkut BBM, pengantaran uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok," ungkap Dedy.
Adapun ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan antara lain, jalur Padang-Solok-Kiliran Jao- batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Kemudian, jalur Padang - Padang Panjang – Bukittinggi -batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.
Baca juga: Butuh Dukungan Pemda agar Jalan Tol Padang – Sicincin 36,6 Km Selesai Sesuai Target Juli 2024
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, pada 24 Januari 2024 lalu. [*/adpsb]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News