Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan razia terhadap sejumlah hotel melati pada malam pergantian tahun di Kota Padang. Dari razia tersebut, sedikitnya ada 51 muda-mudi yang terjaring sedang berduaan di dalam kamar di sejumlah hotel yang ada.
“Sebenarnya ada 26 pasang muda-mudi, tetapi satu orang di antaranya berhasil melarikan diri,” ujar Kepala Satpol PP Padang melalui Kepala Seksi Penyelidikan Dony kepada Padangkita.com, Kamis (4/1/2018).
Dony menjelaskan, razia penyakit masyarakat tersebut merupakan komitmen dari Pemko Padang dalam memberantas maksiat. Pihak Satpol PP yang sebelumnya telah menduga banyak pasangan yang belum menikah akan menyewa hotel pada saat malam pergantian tahun. Oleh sebab itu satpol Padang kemudian melakukan razia.
Setelah terjaring, muda-mudi tersebut kemudian dibawa ke markas Satpol PP. Di sana, mereka diberikan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Tidak hanya itu, orang tua juga dipanggil untuk menjemput anaknya masing-masing. Setelah dibina, sang anak kemudian diserahkan kepada orang tuanya. Para orang tua pun diberikan arahan agar anak-anak mereka tidak terlibat dalam pergaulan bebas yang bisa merugikan anak-anak mereka.
Dony menjelaskan, umumnya muda-mudi yang terjaring tersebut berasal dari luar Kota Padang. Selepas perayaan tahun baru, dengan alasan pulang larut malam, mereka kemudian menginap di hotel.
“Umumnya mereka berasal dari luar Kota Padang. Kalau warga Padang, kecil kemungkinan mereka tertangkap di hotel, paling-paling mereka pacaran di tepi pantai,” ujar Dony.