Berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru: Operasi pekat oleh jajaran Polres Limapuluh Kota tangkap 8 pejudi di 3 kecamatan
Sarilamak, Padangkita.com - Polres Limapuluh Kota benar-benar menabuh genderang perang terhadap penyakit masyarakat (pekat). Buktinya, dalam tempo 20 hari terakhir, sudah 8 pejudi yang ditangkap di 3 kecamatan.
"Penangkapan 8 pejudi di 3 kecamatan ini, tidak terlepas dari informasi warga. Operasi pekat seperti ini akan terus kami lakukan sebagai wujud komitmen Polres Limapuluh Kota dalam memerangi pekat," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso didampingi Wakapolres Kompol Erfizal, dan Kasat Reskrim AKP Nofrizal Chan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Menurut AKP Nofrizal Chan, kedelapan pejudi yang ditangkap Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Limapuluh Kota dalam 20 hari terakhir, sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. Mereka merupakan warga dari tiga jorong berbeda di tiga nagari dan tiga kecamatan berbeda pula.
Meliputi, Jorong Baruah Gunuang 1, Nagari Baruah Gunuang, Kecamatan Bukikbarisan. Kemudian, Jorong Lubuak Aua, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh. Selanjutnya Jorong Simpang Tiga Kenanga, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.
Di Baruah Gunuang, tepatnya di sebuah warung depan kantor wali nagari setempat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Selasa (22/9/2020) pukul 01.30 WIB, menangkap tiga warga yang diduga terlibat permainan judi jenis koa.
Baca Juga: Jalan Sumbar-Riau Longsor di Aia Putiah Limapuluh Kota, Arus Lalu Lintas Masih Buka Tutup
"Ketiganya berinisial IJ alias JN, 46 tahun. Kemudian, HI alias EI, 32 tahun, dan JHP alias PA, 25 tahun," kata Nofrizal Chan.
Sedangkan di Jorong Lubuak Aua, Nagari Koto Tinggi, Polres Limapuluh Kota pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 01.45 WIB, menangkap empat warga yang diduga terlibat permainan judi song.
"Mereka berinisial MR, 30 tahun dan RMY, 29 tahun. Kemudian, BS, 23 tahun, dan UJG, 59 tahun," tukuk Nofrizal Chan.
Baca Juga: Polres Payakumbuh Ringkus Polwan Gadungan Usai Tipu 4 Korban, Begini Modusnya
Sementara di Jorong Simpang Tiga Kenaga, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Kamis malam lalu (3/9/2020), juga menangkap seorang penjual togel online. "Pejudi togel yang ditangkap itu berinisial SPR, laki-laki 54 tahun," ujar Nofrizal Chan.
Mantan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi ini menyebut, penangkapan kedelapan pejudi ini seluruhnya atas informasi masyarakat. Meski barang-bukti sedikit atau kecil, namun kasus ini tetap diproses, karena praktik judi di tiga nagari itu diduga sudah meresahkan masyarakat setempat.
"Kedelapan warga itu diduga dengan sengaja melawan hukum mengadakan dan atau ikut serta dalam permainan judi di jalan umum, pinggir jalan umum, atau tempat yag dapat dikunjungi khalayak ramai. Mereka dapat dijerat melanggar Pasal 303 jo Pasal 303 ayat (1) KUHP." [pkt]