Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, tenaga honorer merupakan salah satu garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal tersebut karena banyak penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan dan dikelola oleh tenaga honorer.
"Mereka bahkan ada yang sudah puluhan tahun jadi honorer. Mereka banyak yang sangat paham bagaimana pengelolaan dari pelaksanaan pelayanan publik itu sendiri," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (22/6/2022).
Meski rencana penghapusan tenaga honorer tersebut sudah dituangkan dalam bentuk peraturan yang telah diterbitkan pemerintah, tetapi pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan ini.
Dia menyampaikan, jangan sampai penghapusan tenaga honorer pada 2023 malah menghalangi pelaksanaan pelayanan publik yang semakin baik.
"Efisiensi dan efektivitas ini menjadi bagian dari cita-cita reformasi birokrasi, itu tetap kita apresiasi, tapi mari dilihat dampaknya terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ke depan," ungkap Yefri.
"Jadi memang harus ada pengaturan yang baik, harus disiapkan secara baik sehingga tidak menjadi tantangan baru bagi penyelenggaraan pelayanan publik," imbuhnya.
Pemerintah juga perlu memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang akan dihapuskan karena mereka sudah lama mengabdi.
"Tentu perlu juga disosialisasikan apa hak mereka, bagaimana keberlanjutan kehidupan mereka. Karena tantangan juga bagi negara jika dihapuskan, maka akan meningkat jumlah pengangguran," terangnya.
"Ini pasti tidak mudah, perlu kehati-hatian juga, sehingga implementasi kebijakan ini tidak memberikan dampak yang signifikan atau buruk terhadap upaya yang dilakukan selama ini untuk perbaikan pelayanan publik," sebut Yefri.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023.
Sebagai informasi, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka akan ada ribuan tenaga honorer di Sumbar yang terdampak. Data dari Badan Kepegawaian Daerah Sumbar, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar sendiri, ada lebih kurang 8.000 tenaga honorer.
Baca Juga:
- 8.000 Honorer di Pemprov Sumbar Bakal Dihapus Tahun Depan, Mayoritas Guru
- 1.182 Honorer di Pemko Padang Terancam Dihapus pada November 2023
Sementara, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Padang, ada 1.182 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Padang. [fru]